TIMES MADIUN, JAKARTA – Korupsi telah menjadi penyakit yang tak kunjung selesai di Indonesia. Dari tahun ke tahun, tindakan culas ini terus terjadi. Yang menjadi korban adalah masyarakat karena pembangunan SDA dan SDM menjadi sulit terwujudkan.
Dari data terbaru yang dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2020-2024, lembaga ini telah menetapkan 691 tersangka individu dan 6 korporasi dalam berbagai kasus korupsi.
"Selain itu, sebanyak 541 perkara telah diselidiki, dengan 29 di antaranya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara," demikian dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Kamis (2/1/2025).
KPK menyampaikan, upaya penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi juga memastikan kerugian negara akibat korupsi dapat dikembalikan.
"Penanganan kasus TPPU menjadi salah satu langkah strategis untuk mengamankan aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
KPK menilai, melalui Sula Penindakan, KPK terus berkomitmen melawan korupsi dan mengembalikan setiap rupiah yang hilang ke kas negara.
"Semua upaya ini dilakukan demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar KPK.
Tentu, korupsi menjadi tantangan besar setiap Kepala Negara yang menjabat. Termasuk Presiden Prabowo Subianto saat ini. Apalagi, Ketua Umum Gerindra ini telah berjanji untuk memerangi para koruptor di Indonesia.
Setidaknya, janji itu Prabowo Subianto pernah sampaikan dalam pidato perdananya usai pelantikan presiden di Gedung DPR-MPR, Minggu 20 Oktober 2024.
"Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. InsyaAllah kita akan kurangi korupsi secara signifikan," ujar Prabowo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 691 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Sepanjang 2020-2024
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |