https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Bukan Perintah Jabatan 

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:06
Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Bukan Perintah Jabatan  Richard Eliezer. (FOTO: dok JP)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu setelah hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Namun, majelis hakim menyebut, perintah Ferdy Sambo terhadap Richard untuk membunuh Brigadir J bukanlah perintah jabatan.

Hakim mengatakan, Ferdy Sambo tak memiliki wewenang memerintahkan menghilangkan nyawa Brigadir J. "Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan," kata hakim Alimin Ribut.

"Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punyak kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua," jelasnya.

Hakim juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan keputusan dan ketaatan. 

"Tidaklah tepat apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakan keadilan," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.