TIMES MADIUN, JAKARTA – Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu setelah hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Namun, majelis hakim menyebut, perintah Ferdy Sambo terhadap Richard untuk membunuh Brigadir J bukanlah perintah jabatan.
Hakim mengatakan, Ferdy Sambo tak memiliki wewenang memerintahkan menghilangkan nyawa Brigadir J. "Apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan," kata hakim Alimin Ribut.
"Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punyak kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua," jelasnya.
Hakim juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan keputusan dan ketaatan.
"Tidaklah tepat apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakan keadilan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perintah Ferdy Sambo Kepada Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Bukan Perintah Jabatan
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |