Dongkrak Daya Beli, Menkeu Purbaya Tebar Wacana Penurunan Tarif PPN
TIMES Madiun/Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: ANTARA)

Dongkrak Daya Beli, Menkeu Purbaya Tebar Wacana Penurunan Tarif PPN

Menteri Keuangan RI (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa keputusan penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

TIMES Madiun,Selasa 14 Oktober 2025, 21:21 WIB
314K
A
Antara

JAKARTAMenteri Keuangan RI (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.

Opsi tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujarnya,

Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Purbaya menekankan bahwa keputusan penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dan ketersediaan ruang fiskal.

Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sejumlah barang atau jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium dan "town house" dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk kategori yang dikenakan PPN 12 persen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.