https://madiun.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:33
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah Ilustrasi Barang Mewah. (FOTO: coversuper.com)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas.

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN

Sri Mulyani merinci beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Di antaranya hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Berikutnya, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.

Selanjutnya, peluru dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Lalu keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar yang dimaksud meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Dipertahankan

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, tarif PPN untuk barang dan jasa umum masih tetap di angka 11 persen. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, buah-buahan, dan hasil ternak sepenuhnya dibebaskan dari PPN. Hal serupa juga berlaku untuk jasa transportasi umum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan keuangan.

“Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Sri Mulyani menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Kemudian, jasa yang dibebaskan PPN yakni tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Sri Mulyani mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang akan segera terbit.

Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal, pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

Stimulus tersebut meliputi kebijakan bantuan pangan. Bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

Lalu ada diskon biaya listrik berupa potongan 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA selama dua bulan.

Ada pula pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Stimulus diberikan pula kepada UMKM dan industri padat karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik," kata bendahara Negara tersebut. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.