TIMES MADIUN, JAKARTA – Pemerintah mengaku siap mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bagian dari strategi pengendalian harga pangan.
Hal itu ditegaskan Menteri Pertanian RI (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman usai rakor lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal.
“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Mentan Amran menjelaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras, mengingat besarnya anggaran subsidi pemerintah yang telah digelontorkan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berkisar antara Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.
Selain imbauan, Amran juga mengatakan pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat.
Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Amran mengatakan penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Ia menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menyebut per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.
“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kg, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kg.
Rinciannya, hara rata-rata di Zona 1 sebesar Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 Rp13.330 per kg. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |