KUHP Baru Bisa Pidanakan Nikah Siri, Anggota DPD RI Minta Dirumuskan Ulang
TIMES Madiun/Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad (Foto: dokumen Hilmy)

KUHP Baru Bisa Pidanakan Nikah Siri, Anggota DPD RI Minta Dirumuskan Ulang

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menilai ketentuan tersebut problematis secara logika hukum, konstitusional, dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama.

TIMES Madiun,Jumat 9 Januari 2026, 15:36 WIB
252.5K
S
Soni Haryono

BANTULPengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai kritik, khususnya terkait pasal yang memidanakan nikah siri.

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menilai ketentuan tersebut problematis secara logika hukum, konstitusional, dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengancam pelaku nikah siri dengan pidana penjara hingga 4,5 tahun, sementara Pasal 412 hanya mengancam pidana maksimal enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Menurut Gus Hilmy, perbandingan sanksi tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata, tetapi justru dipidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dipidana ringan. Ini jelas problematis dari sisi logika hukum,” kata Hilmy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/26).

Ia menegaskan, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya.

“Ketika praktik keagamaan yang sah dipidana, negara telah masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga. Ini tidak sejalan dengan konstitusi dan Sila Pertama Pancasila,” tegasnya.

Dari perspektif hukum pidana,  Hilmy menilai kebijakan tersebut mencerminkan overkriminalisasi, karena hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Masalah utama nikah siri bukan pada akadnya, tetapi pada pencatatan dan dampak hukumnya. Perlindungan perempuan dan anak seharusnya diperkuat melalui mekanisme administrasi dan hukum perdata, bukan dengan penjara,” ujarnya.

Meski mendukung perkawinan tercatat dan peran negara dalam pengaturannya, Gus Hilmy menolak penggunaan pidana penjara sebagai sanksi. Ia mempertanyakan implikasi hukum jika nikah siri dianggap tindak pidana.

“Dalam nikah ada wali, saksi, dan pihak lain. Kalau dipidana, apakah semua dianggap pelaku kriminal?” katanya.

Ia juga menyinggung praktik di negara lain seperti Malaysia dan Maroko, yang memilih sanksi administratif dan penguatan pencatatan, tanpa memidanakan akad nikah.

“Pemidanaan nikah siri justru berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, ketentuan ini perlu dirumuskan ulang agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Soni Haryono
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.