PBNU Tegaskan Lembaga Ini Bukan Bagian Struktural dari Jam'iyah NU, Apa Saja?
TIMES Madiun/Pengurus Besar Nahdlatul UIama rilis daftar lembaga yang dianggap bukan bagian Perkumpulan NU (FOTO: PBNU)

PBNU Tegaskan Lembaga Ini Bukan Bagian Struktural dari Jam'iyah NU, Apa Saja?

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis daftar badan/lembaga yang bukan merupakan bagian struktural dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).

TIMES Madiun,Jumat 24 Januari 2025, 14:00 WIB
360.2K
S
Sholihin Nur

JAKARTAPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis daftar badan/lembaga yang bukan merupakan bagian struktural dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).

Entitas organisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
  • Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
  • Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
  • Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
  • Perkumpulan Insyinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
  • Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
  • Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
  • Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
  • Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
  • Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
  • Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

SE yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia itu ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H Amin Said Husni, MA dan  Sekjen Drs H Saifullah Yusuf.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa PBNU menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. 

Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

PBNU menyatakan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16, 17 dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Dan karena lembaga di atas dianggap bukan bagian struktural dari jam'iyah NU, maka PBNU mengatakan bahwa PWNU dan PCNU tidak perlu melibatkan diri atau melibatkan entitas tersebut di atas ke dalam kegiatan resmi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah, seluruh PWNU dan PCNU diminta segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sholihin Nur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.