https://madiun.times.co.id/
Berita

Ratusan Kios Pasar Tradisional di Kota Madiun Disegel, Begini Reaksi Pedagang

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:20
Ratusan Kios Pasar Tradisional di Kota Madiun Disegel, Begini Reaksi Pedagang Kios dan los di Pasar Besar Madiun ditempel kertas keterangan penyegelan. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – Tindakan Pemkot Madiun dinilai represif kepada pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Petugas gabungan yang dikoordinir dinas perdagangan ditugaskan untuk menutup dan menyegel kios atau los pada Senin 25 Agustus 2025.

Berdasarkan surat undangan dinas perdagangan tertanggal 22 Agustus 2025 diketahui ada 22 personel yang dilibatkan. Yakni dari satpol PP damkar 10 orang,  polsek 6 orang dan koramil 6 orang.

Sementara jumlah kios dan Los yang bakal disegel secara keseluruhan sejumlah 356. Dengan rincian 145 kios dan 211 los. Terbanyak di Pasar Besar Madiun yaitu 216 dengan rincian 70 kios dan 146 los. Disusul Pasar Srijaya sebanyak 39 terinci 9 kios dan 30 los. Serta Pasar Sleko sejumlah 31 dengan rincian 3 kios dan 28 kios.

Saat penyegelan, petugas menempel kertas bertuliskan kegiatan usaha ditutup warna merah di kios/los sasaran. Kertas tersebut tidak hanya ditempel di kios/los yang tutup. Ada beberapa kios dan los yang masih buka dan berjualan tak luput dari sasaran.

Pada kertas yang tertempel, tercantum dasar penyegelan adalah Perda No 9/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda No 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Peraturan Wali Kota No 86 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Juga  tertulis keterangan, pemilik kios/los diberikan waktu 30 hari setelah dicabut haknya untuk mengosongkan tempat dasaran dan menyerahkan kepada koordinator pasar.

Pasar-Besar-Madiun-b.jpgLantas bagaimana reaksi pedagang atas penyegelan tersebut?

"Tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Tahu-tahu dipasang. Pedagang ya melongo saja.  Kaget dan heran. Mau ngomong gak berani," ujar Mohammad Ibrahim perwakilan pedagang Pasar Sleko, Selasa (26/8/2025).

Kehadiran petugas gabungan saat penyegelan membuat pedagang makin ciut nyali. Mereka tidak bisa menolak ketika petugas menempel kertas di kios atau los. "Penyegelan dilakukan dengan kehadiran satpol PP, polisi bahkan koramil. Itu maksudnya apa? Seolah-olah pedagang ini penjahat saja," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, penyegelan kios/los jelas membuat resah para pedagang. Seharusnya Pemkot Madiun memakai  cara persuasif. Penyegelan dinilai justru memperburuk citra pasar. "Bayangkan, kios ditempeli segel. Orang luar melihat jadi berpikiran buruk. Apa semua pedagang dianggap korupsi? Itu kan merugikan citra pasar. Akhirnya pasar makin sepi," ungkap Ibrahim.

Sebelumnya, perwakilan pedagang sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun. Saat audiensi mereka menyampaikan tuntutan dan aspirasi pedagang kepada wakil rakyat. Salah satunya agar penempelan surat peringatan dan penyegelan dihentikan.

"Kami berharap ada tindakan persuasif dan pembinaan. Sayangnya, hasil audiensi tidak sesuai harapan. Seakan-akan tidak ada artinya, karena kebijakan tetap jalan seperti semula," kata Ibrahim.

Menyikapi penyegelan kios/los, lanjut Ibrahim, pedagang akan berkoordinasi dengan APPSI Kota Madiun. Mereka berharap ada pendampingan dan langkah hukum jika penyegelan yang dilakukan Pemkot Madiun tidak sesuai aturan yang berlaku.

Penyegelan kios dan los pedagang pasar tradisional di Kota Madiun dilaksanakan pada 25 Agustus 2025. Kegiatan diikuti petugas dari dinas perdagangan, satpol PP, anggota polsek dan koramil setempat. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.