TIMES MADIUN, MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun bakal mematuhi mekanisme penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir). Sesuai ketentuan, legislatif hanya berwenang menampung dan mengusulkan aspirasi masyarakat yang dijaring melalui kegiatan reses atau kunjungan kerja (kunker). Usulan akan diakomodir oleh eksekutif berdasar skala prioritas dan anggaran yang tersedia.
"Dan itu sudah diatur di kamus usulan. Sudah ada guidance mana yang boleh, mana yang tidak. Mana yang bisa diakomodir, mana yang tidak," ungkap Mujono Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun usai sosialisasi pokir di gedung dewan, Senin (12/1/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono, Slamet Rijadi dan Ali Masngudi memberi keterangan usai sosialisasi pokir. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Saat sosialisasi pokir, jelas Mujono, pihak eksekutif menyampaikan program prioritas apa yang masuk kamus usulan. Hal itu menjadi bekal bagi legislatif saat menampung aspirasi masyarakat.
"Bagi kami enggak masalah. Sebab sama-sama tahu program prioritas daerah itu apa. Jadi sepanjang aspirasi masyarakat itu linier, akan diperjuangkan menjadi program kegiatan," jelas Mujono.
Secara umum mekanisme penggunaan anggaran pokir diawali dari kegiatan reses DPRD. Usulan atau hasil reses itu dituangkan dalam bentuk proposal yang disampaikan ke eksekutif. Dalam menentukan usulan pokir diterima atau tidak, ada tim verifikasi dari pihak eksekutif yang akan menentukan sesuai kriteria dan variabel dalam kamus usulan.
"Kalau sudah jadi proposal dan diteruskan, realisasi atau tidak, keuangan daerahnya mampu atau tidak, itu sudah ranah eksekutif. Kami tidak ikut-ikut," tegas Mujono.
Menurut Mujono, DPRD Kabupaten Madiun banyak memberikan saran dan masukan kepada eksekutif dalam forum sosialisasi pokir. Harapan utama adalah usulan masyarakat yang disampaikan lewat anggota legislatif bisa diakomodir.
"Setiap usulan diupayakan bisa terakomodir karena itu janji politik kepada konstituen. Sepanjang sesuai dengan kamus usulan insyaallah aman," kata Mujono.
Mekanisme pokir juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Agar alur usulan dan realisasi bisa dipahami.
"Banyak ruang yang bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dewan punya hak aspirasi, tetapi perlu disampaikan kalau penentunya bukan kita tapi eksekutif," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi pokir dilaksanakan menjelang kegiatan reses DPRD Kabupaten Madiun yang dimulai 13-15 Januari 2026. Saat reses dimungkinkan banyak aspirasi dan usulan dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan. Sosialisasi dihadiri tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan OPD terkait. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Kabupaten Madiun Patuhi Mekanisme Pokir, Mujono: Legislatif Hanya Mengusulkan
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Deasy Mayasari |