https://madiun.times.co.id/
Berita

Kena Semprit BPK RI, Karyawan PDAM Kota Madiun Diminta Kembalikan Jaspro

Senin, 15 September 2025 - 16:54
Kena Semprit BPK RI, Karyawan PDAM Kota Madiun Diminta Kembalikan Jaspro PDAM Kota Madiun masih menanggung kekurangan pengembalian jaspro sesuai rekom BPK RI. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – Di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi pembagian jasa produksi dan tantiem direksi PDAM Tirta Tamansari (PDAM Kota Madiun), manajemen melayangkan surat berperihal pengembalian kelebihan jaspro tahun 2021. Surat tersebut ditujukan kepada karyawan PDAM yang menerima pembagian jaspro tersebut.

Dikutip dari salah satu surat yang diterima karyawan PDAM Kota Madiun disebutkan, berdasarkan hasil monitoring BPK RI atas penyelesaian pengembalian jaspro tahun 2021 yang  diterimakan tahun 2022, karyawan bersangkutan diminta mengembalikan sejumlah uang. Surat tertanggal 8 September tersebut ditandatangani Suyoto Direktur PDAM Kota Madiun.

Temuan BPK tersebut terungkap saat Irwan Febrianti Nugroho warga Sidoarjo melaporkan dugaan korupsi pembagian jaspro dan tantiem direksi   PDAM Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Madiun.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK menyebutkan terdapat perhitungan kelebihan pembagian tantiem dan jasa produksi tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Kelebihan tersebut baru dikembalikan senilai Rp 1.009.628.400. Tertuang dalam LHP BPK tahun 2023 tanggal 26 Maret 2024.

"Permintaan pengembalian kelebihan jasa produksi tahun 2021 kemungkinan untuk menggenapi kekurangan temuan BPK di LHP tahun 2022,"  ujar Irwan, Sabtu (13/9/2025).

Irwan menyayangkan pengembalian tersebut ternyata dibebankan pada pegawai yang masih aktif maupun yang telah pensiun dari PDAM Kota Madiun. Sebab kelebihan tersebut akibat penerapan aturan yang bertentangan yakni Perda No 8/2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.

"Awalnya perhitungan pembagian tantiem dan jaspro berpedoman pada Pasal 123  sebesar 13% dari laba bersih setelah pajak," ungkap Irwan.

Namun penghitungan tersebut, bertentangan dengan Pasal 121 yang menyatakan tantiem untuk direksi dan dewan pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5 persen dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

Atas temuan BPK RI tersebut, Irwan kemudian melaporkan PDAM Kota Madiun ke kejari. Dia melaporkan pembagian jaspro dan tantiem tahun 2019 dan 2020 yang memakai persentase sama. "Temuan BPK untuk pembagian tahun 2021. Saya tarik mundur ternyata persentase sama," jelas Irwan.

Saat dikonfirmasi, Direktur PDAM Kota Madiun Suyoto enggan menjawab pertanyaan secara detail. Konfirmasi tentang kebenaran surat yang dilayangkan manajemen kepada karyawan, deadline dan teknis pengembalian serta sanksi jika tidak mengembalikan hanya dijawab singkat. "Sementara no comment," jawab Suyoto lewat chat WhatsApp.

Suyoto juga tidak bisa ditemui di kantornya. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas jaga mengatakan Dirut PDAM Kota Madiun itu belum datang ke kantor. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.