https://madiun.times.co.id/
Berita

Kritisi Status Darurat Sampah Kota Madiun, LSM Pedal Tiga Kali Kirim Surat Audiensi

Selasa, 11 November 2025 - 22:33
Kritisi Status Darurat Sampah Kota Madiun,  LSM Pedal Tiga Kali Kirim Surat Audiensi Tumpukan sampah di TPS Mayjen Sungkono Kota Madiun sebelum dibawa ke TPA Winongo. (Foto : Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – Status daerah darurat sampah yang disandang Kota Madiun memunculkan reaksi dari sejumlah kalangan. Dengan wilayah yang relatif kecil hanya tiga kecamatan, seharusnya problem sampah tidak menjadi persoalan pelik.

"Sampah memang masalah nasional. Namun, Kota Madiun itu termasuk kota kecil. Seharusnya persoalan sampah lebih mudah dikelola dibandingkan kota-kota besar," ujar Heri Sem Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).

Menurut Heri Sem, saat ini Kota Madiun hanya memiliki satu lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) yakni TPA Winongo. Namun, Pemkot Madiun mengalihfungsikan zona pasif TPA Winongo menjadi destinasi wisata. Dan menyisakan sebagian lahan untuk zona aktif pemrosesan akhir.

"TPA Winongo dialihfungsikan jadi tempat wisata, tetapi penggantinya belum ada. Terus sampah yang tiap hari ada dibuang kemana. Harusnya tidak perlu buru-buru," ujar Heri Sem.

Heri juga mempertanyakan upaya Pemkot Madiun mengelola sampah ketika TPA Winongo dinonaktifkan. Termasuk realisasi pengadaan insinerator yang belakangan justru dilarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena berpotensi memunculkan polusi baru.  "Silakan saja insinerator mau diteruskan atau tidak. Yang penting bisa dimanfaatkan karena anggarannya miliaran," tega Heri Sem.

Sampah-Kota-Madiun-2.jpgKetua LSM Pedal Heri Sem saat menyerahkan surat audiensi ke kantor  Dinas LH Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Agar bisa keluar dari status darurat sampah, lanjut Heri, Pemkot Madiun perlu mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk berdiskusi secara terbuka, misalnya melalui seminar atau sarasehan.

"Masalah pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja. Kasihan itu kepala dinasnya sampai mengundurkan diri. Sampah adalah masalah bersama. Kita perlu membedah persoalannya secara menyeluruh. Apa penyebabnya, lalu bagaimana solusinya," katanya.

Sayangnya, LSM Pedal sudah tiga kali berkirim surat audiensi ke dinas LH belum direspon. Audiensi merupakan upaya untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait alih fungsi TPA Winongo, pengadaan insinerator dan pengelolaan sampah di TPS pasca penutupan TPA.

"Sudah kirim surat audiensi tiga kali tidak direspons artinya kurang memperhatikan. Kalau audiensi tidak bisa ya masyarakat cari jalan lain untuk menyampaikan aspirasi. Kalau perlu unjuk rasa," ujar Heri.

Sementara itu, Dinas LH belum bisa dikonfirmasi terkait status darurat sampah. Plt Kepala Dinas LH Totok Sugiarto tidak berada di kantornya. Surat yang dikirim LSM Pedal juga hanya diterima petugas di meja resepsionis.

KLH Tetapkan Daerah Darurat Sampah Termasuk Kota Madiun

Kota Madiun ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan status darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari total 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kondisi kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi nasional terhadap kapasitas daerah dalam mengelola volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut data KLH-BPLH, penetapan status darurat ini merupakan langkah pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah-daerah dengan risiko lingkungan tinggi.

Kota Madiun termasuk di antara daerah yang dinilai mengalami peningkatan signifikan dalam volume sampah rumah tangga dan sampah non-organik dalam dua tahun terakhir, sementara kapasitas pengelolaan belum mampu mengimbanginya.

Pemerintah pusat mendorong agar daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Rencana ini diharapkan mencakup strategi peningkatan infrastruktur pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, dan penerapan kebijakan berbasis ekonomi sirkular untuk mengurangi timbunan sampah. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.