https://madiun.times.co.id/
Berita

Dugaan Lemak Babi pada Baki MBG, LPPOM MUI: Kemasan Pangan Wajib Bersertifikat Halal

Senin, 01 September 2025 - 18:46
Dugaan Lemak Babi pada Baki MBG, LPPOM MUI: Kemasan Pangan Wajib Bersertifikat Halal Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati. (FOTO: ANTARA)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal. Penegasan ini disampaikan terkait dugaan penggunaan lemak babi dalam baki atau ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Muti menjelaskan kewajiban sertifikasi halal untuk kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berlaku bagi produk lokal maupun impor, dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026.

Meski aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru efektif pada 2026, kata Muti, kasus baki MBG menunjukkan bahwa risiko keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang.

Dugaan Lemak Babi dan Uji BPOM

Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China, pusat produksi baki global, mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.

Dari sisi keamanan, BPOM pada Maret 2024 menguji 100 baki di Jawa Tengah. Hasilnya, 65 baki tidak memenuhi standar karena kandungan logam berat melebihi ambang batas. Paparan logam berbahaya tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan saraf.

Sertifikat Halal Masih Minim

Berdasarkan data LPPOM, dari ribuan baki yang digunakan dalam Program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta (ID31210023468990625).

“Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat,” kata Muti.

LPPOM juga menekankan pentingnya uji migrasi kemasan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke makanan. Hal ini dinilai penting agar aspek keamanan dan kesehatan berjalan seiring dengan pemenuhan standar halal.

“Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” tegas Muti.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.