Sebagai Bukti Kinerja, Bawaslu RI Minta Tiap Proses PSU Didokumentasikan
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengikuti koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Papua Pegunungan, di Wamena, Jumat (12/7/2024). (FOTO: Bawaslu RI for TIMES Indonesia)

Sebagai Bukti Kinerja, Bawaslu RI Minta Tiap Proses PSU Didokumentasikan

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk melakukan dokumentasi pada setiap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). ... ... ...

TIMES Madiun,Minggu 14 Juli 2024, 12:49 WIB
448.6K
S
Sholihin Nur

PAPUAAnggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk melakukan dokumentasi pada setiap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk di Distrik Asotipo, Maima dan Distrik Popugoba, Provinsi Papua Pegunungan. 

Proses dokumentasi tersebut mulai dari pengiriman logistik, daftar pemilih tetap (DPT), sampai proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang.

"Bawaslu harus fokus dalam pengawasan dan pencatatan setiap proses. Ambil dokumentasi foto dan rekam video. Simpan dokumentasi tersebut sebagai salah satu bukti kinerja Bawaslu dalam kawal proses demokrasi," katanya saat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Papua Pegunungan, di Wamena, Jumat (12/7/2024).

Sekadar informasi, PSU di Distrik Asotipo dan Popugoba akan dilakukan lemilihan DPR Provinsi dengan DPR Kabupaten. Sedangkan Distrik Maima hanya pemilihan ulang untuk DPR Provinsi .

Totok juga memberi instruksi kepada jajaran Bawaslu di Papua Pegunungan untuk berbagi tugas di tiga distrik. Bentuk tugas yang dimaksud adalah saling berbagi informasi dan menjalin komunikasi dengan internal maupun stakeholder jika terjadi permasalahan.

"Pengawas harus menyebar untuk bagi tugas dan backup. Jika ada kesalahan lakukan saran perbaikan. Seluruh jajaran wajib hadir di TPS. Jangan sampai tidak ada jajaran yang mengawasi," tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini.

Selain itu, sambung Totok, jajaran Bawaslu RI harus memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal rekapitulasi suara dan sistem noken. Ini supaya tidak ada kesalahan jika nantinya diminta keterangan oleh peserta pemilu maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sholihin Nur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.