https://madiun.times.co.id/
Berita

Rumah Nasabah KPR Tiga Tahun Belum Jadi, Bank Mandiri Digugat Lagi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:49
Bank Mandiri Digugat Lagi, Rumah Nasabah KPR Tiga Tahun Belum Jadi Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri di PN Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES MADIUN, MADIUN – PT Bank Mandiri (Persero) kembali digugat oleh nasabah kredit pemilikan rumah (KPR). Penggugat adalah Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat. Sidang gugatan pertama digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun (PN Kota Madiun), Rabu (15/10/2025).

Diana membeli satu unit rumah di Perumahan Grend Indah Caruban, Kabupaten Madiun dengan fasilitas KPR Bank Mandiri pada 22 Februari 2022. Sejak itu, Diana mengaku rutin membayar angsuran ke Bank Mandiri hingga Agustus 2025.

Namun selama pembayaran berlangsung rumah yang dibeli Diana masih setengah jadi. Bahkan dia mendapat informasi rumah tersebut bakal dilelang. 

"Mulai September 2025, saya berhenti bayar angsuran. Rumah yang saya beli, sampai sekarang belum ada pintu jendela dan mangkrak. Infonya malah mau dilelang," ungkap Diana usai sidang di PN Kota Madiun.

Selama tidak ada pembayaran, pihak Bank Mandiri terus menagih. Kepada pihak bank, Diana menyatakan kesanggupan membayar asal ada kejelasan status dan penyelesaian pembangunan rumah.

"Kalau terus membayar sementara rumah masih seperti itu, saya dirugikan," ujar Diana.

Dalam gugatannya, Diana menuntut kerugian materiil senilai down payment (DP) dan angsuran yang sudah terbayar total Rp71.000.948. Dan kerugian immateriil Rp10 miliar.

"Kerugian immateriil karena saya merasa tertekan terus ditagih. Saya juga malu. Orang tahunya beli rumah tapi rumahnya nggak ada," ungkap Diana.

Menjalani sidang pertama, Diana didampingi kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto. Sementara pihak Bank Mandiri tidak hadir. Majelis hakim yang dipimpin Dian Lismana Zamroni SH MHum menyatakan sidang ditunda tanggal 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.

"Harapan kami sidang berikutnya pihak Bank Mandiri datang. Pengadilan sudah memanggil secara patut dan cukup waktu. Seharusnya Bank Mandiri menghormati marwah pengadilan sebagai lembaga tertinggi mendapat keadilan," tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum penggugat.

Pengacara spesialis kasus perbankan tersebut mengungkapkan adanya cacat hukum dan kelalaian fatal pada prosedur pemberian kredit kepada kliennya. "Nanti pada masuk materi perkara akan kami sampaikan pada majelis hakim," tegas Wahyu.

Gugatan Eka Putri Diana ditujukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Consumer Loan Area Kediri. Perkara tersebut tercatat di PN Kota Madiun dengan No 66/Pdt/PN Kota Madiun. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.