TIMES MADIUN, MADIUN – Lahan sawah milik Agus Sunarko, warga Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun kini tidak bisa lagi ditanami. Penyebabnya, lahan sawah seluas 1.300 meter persegi itu tertutup timbunan tanah kerukan dari aliran sungai terdekat. Merasa dirugikan, Agus membuat laporan ke Polres Madiun Kota.
"Waktu sungai dikeruk, tanahnya ditimbun di lahan saya tanpa izin dan pemberitahuan," ungkap Agus Sunarko, Selasa (19/8/2025).
Menurut Agus, pengerukan sungai dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Madiun pada akhir Desember 2024 lalu. Tanah kerukan dari sungai ditimbun di lahan sawah miliknya selama hampir dua bulan. Saat itu lahan sawah sedang tidak ditanami.
Mengetahui sawahnya tertimbun tanah kerukan sungai, Agus protes ke dinas PU PR. Saat itu, dia dijanjikan akan ada penyelesaian dari dinas dalam bentuk pembersihan dan ganti rugi. Ternyata sampai saat ini yang terealisasi baru pembersihan saja. Itupun masih ada tersisa tanah bercampur sampah.
"Kerukan dari sungai itu tidak hanya tanah saja. Tapi campur sampah. Ada plastik, pecahan kaca, kayu, dan macam-macamlah," kata Agus.
Karena merasa dirugikan akibat lahan sawahnya rusak, Agus melaporkan dinas PU PR ke kepolisian. Saat melapor, Agus didampingi Dwi Jatmiko anggota DPRD Kota Madiun. Pria yang akrab disapa Kokok Patihan tersebut mengaku hanya mendampingi agar masalah ini menjadi perhatian baik pemerintahan maupun kepolisian.
"Tadi oleh petugas diarahkan ke unit pidana khusus (pidsus). Kalau secara pidana umum, pasal pengerusakan itu bentuknya barang atau benda yang bisa dijadikan barang bukti," jelas Kokok.
Kokok menilai ada indikasi tindak pidana pengerusakan pada objek sawah milik Agus. Dinas PU PR Kota Madiun juga disebut telah mengakui dan minta maaf. Namun penyelesaian atas kerugian yang dirasakan Agus belum ada tindak lanjut. Sehingga pemilik sawah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Madiun Kota. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |