TIMES MADIUN, BANTUL – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul sepanjang Januari hingga September 2025 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 80.201.000.
Angka tersebut terungkap dari hasil operasi bersama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dilaksanakan Pemkab Bantul bersama Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, baik yang tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai salah peruntukan.
Razia dilakukan di sejumlah kecamatan antara lain Pandak, Srandakan, Imogiri, Sewon, Bambanglipuro, Pleret, Sanden, Jetis, Kasihan, Banguntapan, hingga Sedayu.
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan bahwa tingginya kerugian negara akibat rokok ilegal harus menjadi perhatian serius.
“Kami bersama Bea Cukai akan terus menggencarkan operasi agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai karena jelas merugikan negara,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).
Beberapa temuan besar terjadi, salah satunya di Toko Tri, Argomulyo, Sedayu dengan barang bukti 11.380 batang rokok merk Signal. Sementara itu, di sejumlah titik seperti Pasar Imogiri, WB Mart Sedayu, dan Outlet 21 Banguntapan, petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal.
Selain penyitaan, petugas juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada pelaku usaha dengan besaran antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta lebih. Beberapa pemilik toko dipanggil ke Kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Dengan capaian ini, Pemkab Bantul menegaskan komitmennya untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan. Operasi pemberantasan rokok ilegal direncanakan akan terus dilakukan hingga akhir 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Selama Sembilan Bulan, Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Bantul Capai Rp80 Juta
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |