TIMES MADIUN, MADIUN – Tak ingin terjerat persoalan hukum, PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Komitmen kerja sama dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Direktur Utama PDAM Kabupaten Madiun dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) disaksikan Bupati Madiun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Intinya kami ingin penguatan istilahnya pendampingan terkait tata kelola perusahaan sesuai aturan hukum yang baik," ungkap Imansyah Novianto, Dirut PDAM Kabupaten Madiun, usai penandatanganan MoU, Kamis (10/7/2025).
Menurut Imansyah, MoU dengan kejaksaan merupakan tahap awal kerja sama. Dia menyebut beberapa poin kerja sama yang bisa dilakukan. Antara lain pendampingan proses pengadaan barang dan jasa dan surat kuasa khusus untuk penagihan tunggakan pembayaran.
Imansyah menegaskan kerja sama dengan kejaksaan yang notabene merupakan aparat penegak hukum tidak dalam konteks proses hukum yang saat ini dihadapi PDAM Kabupaten Madiun. Sebab MoU dengan kejaksaan fokus di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
"Kerja sama sifatnya untuk pencegahan kemudian pengamanan proses-proses yang dilakukan perusahaan," kata Imansyah.
Sebagai kuasa pemilik modal (KPM) PDAM Kabupaten Madiun, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengingatkan agar kerjasama dengan kejaksaan tidak sekadar formalitas dan seremonial. PDAM diharapkan berkoordinasi terkait kegiatan yang dilakukan perusahaan.
"Setiap langkah dikoordinasikan. Jangan setelah ada masalah baru koordinasi," tegas Hari Wur.
Dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan, lanjut Hari Wur, maka kinerja PDAM Kabupaten Madiun akan terus dalam pantauan. Jika ada potensi penyimpangan akan diingatkan. Sehingga kegiatan perusahaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PDAM Tirta Dharma Purabaya Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati Madiun: Jangan Hanya Formalitas
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |