TIMES MADIUN, MADIUN – Selama empat hari ASN di lingkup Pemkot Madiun diimbau untuk menanggalkan seragam kerja. Melalui surat edaran bernomor 800/1683/401.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto itu dikeluarkan untuk menyikapi situasi keamanan yang kurang kondusif di beberapa kota terutama di wilayah Kota Madiun.
"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemkot Madiun disarankan mulai tanggal 1-4 September 2025 memakai pakaian bebas rapi (kasual) selama jam kerja," ujar Soeko dalam surat edaran yang diterima, Senin (1/9/2025).
Soeko mengatakan, ASN diingatkan tidak menggunakan kendaraan berplat merah.
Ia menambahkan, masing-masing kepala OPD diperintahkan untuk segera menginformasikan dua hal tersebut kepada seluruh pegawai sampai dengan kondisi keamanan membaik.
Surat edaran tertangggal 31 Agustus 2025 tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kota Madiun menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Surat edaran tersebut juga disampaikan ke Wali Kota Madiun sebagai laporan. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |