TIMES MADIUN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas kelompok sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sembilan orang yang diamankan terdiri atas satu kepala daerah, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak dari kalangan swasta.
“Yang diamankan antara lain Wali Kota Madiun, dua ASN, dan enam pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menambahkan, KPK telah menggelar ekspose perkara atas kasus tersebut. Hasilnya, penanganan perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan status tersangka terhadap seluruh pihak yang diamankan.
“Dalam waktu 1x24 jam sejak OTT, status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan,” ujarnya.
KPK menjelaskan, Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
“Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Budi.
Lebih lanjut dia menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
“Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tetapkan Sembilan Tersangka dalam OTT Wali Kota Madiun
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |