TIMES Madiun/Ketua LSM Pedal Heri Sem menyerahkan surat permohonan audiensi ke kantor Dinas LH Kota Madiun. (Foto: Agus Pedal/TIMESIndonesia)

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mengadakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah terancam batal. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melarang penggunaan insinerator karena berisiko memicu penyakit dan pencemaran lingkungan.

TIMES Madiun,Sabtu 4 Oktober 2025, 11:47 WIB
2.6K
Y
Yupi Apridayani

MADIUNRencana Pemkot Madiun untuk mengadakan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah terancam batal. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melarang penggunaan insinerator karena berisiko memicu penyakit dan pencemaran lingkungan.

Desakan agar pembelian insinerator dibatalkan datang dari LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun.

“Kalau sudah dilarang kementerian ya buat apa dilanjutkan. Apalagi pembelian insinerator itu habisnya miliaran,” kata Ketua LSM Pedal Heri Sem, Selasa (30/9/2025).

Kritik LSM dan Diamnya Dinas LH

Menurut Heri, sejak awal LSM Pedal telah mempertanyakan rencana pengadaan delapan unit insinerator yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Kritik tak hanya soal anggaran, tetapi juga ketiadaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal), kesiapan lokasi, serta sumber daya manusia untuk mengoperasikan mesin pembakaran sampah tersebut.

“DPRD Kota Madiun sudah merekomendasikan agar Dinas LH melakukan audiensi dengan kami, karena mereka yang tahu detail teknisnya. Tapi surat permohonan audiensi kami dua kali tidak direspons,” ujar Heri.

Alih-alih memberi jawaban resmi, Kepala Dinas LH Agus Tri Tjahjanto justru mengundurkan diri dari jabatannya. Kini posisinya hanya diisi pelaksana tugas.

“Siapapun pejabatnya mestinya merespons permintaan audiensi kami,” tambah Heri.

Peringatan KLH: Bahaya Dioksin dan Kanker

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan insinerator berbahaya jika tidak dijalankan dengan standar ketat.

“Insinerator tanpa kaidah yang proven dan prudent akan menimbulkan penyakit atau bencana yang lebih besar,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Hanif menjelaskan, insinerator dapat menghasilkan dioksin furan, senyawa kimia beracun dengan usia sangat panjang di lingkungan dan berpotensi menjadi pemicu kanker.

Latar Belakang: TPA Winongo Ditutup

Rencana pengadaan insinerator muncul setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo ditutup dan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. Pemkot Madiun menyebut mesin pembakaran sampah sebagai solusi alternatif.

Namun, kritik keras dari LSM dan larangan resmi dari KLH kini membuat proyek ini di ujung tanduk.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.