TIMES MADIUN, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap disebarkan ke kementerian serta lembaga terkait.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Dadan, Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme pengawasan, pengelolaan dapur MBG, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada (sanksinya),” ujarnya.
Ratusan Dapur MBG Dihentikan Operasional
Dadan mengungkapkan, sanksi yang diterapkan bersifat administratif berupa penghentian operasional sementara hingga pemutusan kerja sama bagi dapur yang tidak memenuhi standar.
“Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” katanya.
Langkah ini, lanjut Dadan, menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas, kebersihan, dan kelayakan gizi dari setiap paket makanan yang disalurkan ke masyarakat, khususnya untuk anak sekolah dan kelompok rentan.
Perpres MBG Menunggu Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut draf Perpres MBG sudah berada di mejanya dan akan segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
“Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin ke Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, meski aturan resmi belum diteken, BGN tetap melaksanakan program MBG berdasarkan ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Menurutnya, Perpres tersebut merupakan langkah penyempurnaan tata kelola agar program berjalan lebih efektif dan transparan.
Melibatkan Kemenkes dan BPOM
Prasetyo menambahkan, Perpres MBG juga menampung masukan dari berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya akan berperan penting dalam aspek pengawasan kualitas gizi dan keamanan pangan.
“Ada beberapa masukan, terutama dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kemenkes dan BPOM juga ikut terlibat memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar,” kata Pras.
Langkah Strategis Pemerintah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperbaiki status gizi anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Penerbitan Perpres Tata Kelola MBG diharapkan memperkuat sistem pelaksanaan program di lapangan, termasuk mekanisme distribusi, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pelaksana di daerah.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perpres MBG Masuk Tahap Akhir, BGN Siapkan Sanksi Tegas untuk Dapur Nakal
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |