MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
TIMES Madiun/Ahmad Sahroni. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau gaji dari DPR RI.

TIMES Madiun,Rabu 5 November 2025, 14:44 WIB
272.4K
A
Antara

JAKARTAMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan tiga anggota dewan, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.

Dalam putusan yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau gaji dari DPR RI.

“MKD menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan mengikuti masa penonaktifan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai NasDem.

Sementara itu, Nafa Urbach dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan dengan masa berlaku yang sama. “MKD meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depan,” kata Adang menambahkan.

Adapun Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Masa penonaktifan dihitung sejak putusan MKD dibacakan dan sesuai keputusan DPP PAN.

Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota tersebut, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI lainnya, yakni Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Adang menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil permusyawaratan MKD yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. “Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik telah menonaktifkan beberapa kader mereka di DPR RI menyusul meningkatnya sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran saat itu. Di antara mereka yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.