TIMES MADIUN, MADIUN – Pemkab Madiun didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pajak tanpa membebani masyarakat. Hal itu menjadi salah satu catatan DPRD Kabupaten Madiun menyertai pengesahan peraturan daerah (perda) perubahan APBD 2025.
Badan anggaran (banggar) legislatif juga menekankan optimalisasi perolehan insentif fiskal di sisa waktu tahun anggaran 2025. Serta fokus pada peningkatan layanan kesehatan pada masyarakat. Serta pembangunan infrastruktur dengan skala prioritas tinggi.
"Mengingat keterbatasan keuangan daerah, tidak semua program dan kegiatan dapat diakomodasi dalam perubahan APBD, " ungkap Guntur, Kamis (7/8/2025).
Dalam laporan banggar yang dibacakan Guntur Setiyono saat rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2025 disebutkan pendapatan daerah setelah perubahan turun Rp5,39 miliar menjadi Rp2,753 triliun. Sementara belanja daerah naik Rp42,9 miliar menjadi Rp2,219 triliun.
Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp147,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp3,59 miliar. Defisit Rp143,7 miliar ditutup dengan surplus pembiayaan. Sehingga APBD 2025 tetap berimbang.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan perubahan APBD 2025 disusun berbasis kinerja, berorientasi pada hasil yang terukur, dan fokus pada isu-isu strategis. Namun, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas usulan dan aspirasi yang belum bisa diakomodasi. Ke depan, aspirasi ini akan menjadi prioritas dalam program pembangunan Kabupaten Madiun,” ujar Hari Wur sapaan akrab Bupati Madiun.
Dengan penandatanganan perda perubahan APBD 2025, lanjutnya, eksekutif bersama legislatif berkomitmen menghadirkan anggaran yang responsif, efektif, efisien dan transparan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor.
Pembahasan perubahan APBD 2025 dilakukan pada 28–31 Juli 2025 oleh banggar dan tim anggaran eksekutif. Selanjutnya pada 5 Agustus 2025 dilakukan sinkronisasi final. Dan disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun pada 6 Agustus 2025. (*)
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |