TIMES MADIUN, MADIUN – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD. Selain legislatif, jajaran eksekutif diwakili Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr Purnomo Hadi juga ikut bertandatangan.
Di tengah gencarnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, penandatanganan pakta integritas ini diharapkan menjadi penguat komitmen serta bentuk dukungan terhadap upaya tersebut. "Ini kali pertama penandatangan Pakta Integritas Anti Korupsi di lembaga legislatif," ungkap Feri Sudarsono, Ketua DPRD Kabupaten Madiun usai rapat paripurna, Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan pakta integritas anti korupsi legislatif dan eksekutif di akhir rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Tidak sekadar formalitas, lanjut Feri, pakta integritas merupakan sebuah bentuk janji kepada Tuhan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Alasan itulah yang mendasari penandatanganan dilakukan di forum rapat paripurna DPRD.
"Jadi tidak cuma tandatangan saja Mengapa di paripurna. Biar semua tahu. Kalau sudah janji di depan banyak orang, harapannya tidak melakukan hal yang tidak benar," tegas Feri.
Rapat paripurna pembahasan raperda non APBD dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Madiun. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Menurut Feri, pelaksanaan Pakta Integritas Anti Korupsi merupakan tanggung jawab lembaga sekaligus individu anggota DPRD Kabupaten Madiun. "Semisal ada pelanggaran kembali kepada individu masing-masing yang penting jangan sampai ke lembaga. Yang utama adalah satu. Dirinya sendiri," ujar Feri.
Selain penandatangan pakta integritas anti korupsi, agenda utama rapat paripurna adalah penandatangan kesepakatan bersama dua raperda non APBD. Serta penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap raperda inisiatif DPRD Kabupaten Madiun. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |