TIMES MADIUN, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0%.
Puan menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR yang membidangi masalah pemilu.
"Mekanismenya masuk nanti di rapim. Kemudian di Bamus dan itu ada di Komisi II. Jadi prosesnya nanti akan masuk di Komisi II," katanya kepada wartawan saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut memberi kemungkinan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan minggu ini. Ia menyerahkan keputusan mengenai agenda tersebut kepada pihak internal Komisi II DPR.
"Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu," ujarnya.
"Mungkin (dibahas pekan ini), itu internal Komisi II," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan MK mengenai PT.
Rifqi mengatakan rapat tersebut akan dilaksanakan setelah masa reses DPR yang berakhir pada 20 Januari 2025.
"Kami menghormati keputusan MK dan kami memahami keputusan MK itu bersifat final and binding, final dan mengikat. (Rapat) pascareses kami evaluasi dulu pemilu dan pilkada," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Capres, Puan: Akan di Tindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI
Pewarta | : Farid Abdullah Lubis |
Editor | : Imadudin Muhammad |