Kuasa Hukum Sebut Direktur CV Sekar Arum “Diperalat” dalam Kasus CSR TPA Winongo
Terdakwa Rochim Ruhdiyanto (baju batik) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Kuasa Hukum Sebut Direktur CV Sekar Arum “Diperalat” dalam Kasus CSR TPA Winongo

Persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR TPA Winongo di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap peran Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.

TIMES Madiun,Minggu 21 Juni 2026, 12:44 WIB
74
Y
Yupi Apridayani

MADIUNPersidangan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap peran Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang menjadi terdakwa bersama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026), sejumlah saksi disebut memberikan keterangan bahwa dana CSR disalurkan melalui Rochim. Namun pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak berperan dalam perencanaan maupun penentuan nilai dana CSR tersebut.

Kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, menyebut kliennya hanya berada dalam posisi yang “diperalat” dalam pelaksanaan program yang diduga bermasalah tersebut.

“Terdakwa Rochim hanya sebagai alat atau diperalat oleh pejabat yang punya wewenang melaksanakan modus dan program yang seolah-olah itu benar, padahal melalui cara yang tidak benar,” ujarnya usai persidangan.

Budiarjo juga menegaskan tidak ada keterangan saksi yang menyebut Rochim terlibat dalam perencanaan atau pengkondisian munculnya angka CSR yang dibebankan kepada pengusaha untuk pembangunan TPA Winongo.

Menurutnya, dana CSR tersebut mengalir setelah adanya permintaan pengerjaan proyek di TPA Winongo yang disebut disampaikan secara lisan oleh pihak wali kota. Hal itu, kata dia, juga tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Ia menambahkan, proyek di TPA Winongo yang dikerjakan kliennya memiliki nilai total mencapai Rp6,7 miliar, dengan sebagian pendanaan berasal dari dana pribadi sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara dana CSR yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar, termasuk Rp350 juta yang telah disita penyidik.

“Saat ini klien kami masih memiliki tanggungan utang yang ditagih untuk proyek itu sebesar Rp4,1 miliar. Nanti akan kami buktikan di persidangan,” kata Budiarjo.

Sebelumnya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana CSR senilai sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari sejumlah pengembang perumahan serta yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Kota Madiun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.