May Day Bukan Perayaan, SBMR Gelar Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun
SBMR menggelar aksi unjuk rasa May Day di Alun-Alun Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

May Day Bukan Perayaan, SBMR Gelar Unjuk Rasa di Alun-Alun Kota Madiun

SBMR tegaskan May Day di Madiun sebagai momentum perjuangan, bukan pesta. Mereka suarakan 10 tuntutan rakyat, dari keadilan upah hingga perlindungan PKL dan pengemudi ojol.

TIMES Madiun,Jumat 1 Mei 2026, 20:45 WIB
29
Y
Yupi Apridayani

MADIUNPeringatan Hari Buruh Internasional (May Day) bukan sebuah perayaan, tetapi momentum memperjuangkan nasib buruh. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyatakan sikap tegas itu saat unjuk rasa May Day di Alun-Alun Kota Madiun, Jumat (1/5/2026). Sikap tersebut sekaligus mengkritisi peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta.

"Itu bukan perjuangan buruh tapi pesta hura-hura,” tegas Aris Budiono.

Menurut Aris, May Day seharusnya menjadi ajang menyuarakan persoalan riil yang dihadapi pekerja, bukan sekadar seremoni. Pemenuhan hak pekerja dan perlindungan masih menyisakan banyak masalah.

Dalam aksinya di Madiun, SBMR menyuarakan sepuluh tuntutan rakyat (sepultura). Sepuluh tuntutan tersebut meliputi menghentikan diskriminasi upah dan disparitas yang tidak adil, membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif dan bermartabat, mewujudkan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, hingga mendorong perekrutan penyandang disabilitas di setiap SPPG.

Selain itu, mereka juga menuntut pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat, penurunan harga kebutuhan pokok, pemanfaatan tanah dan air untuk kesejahteraan rakyat, pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur, serta penerbitan TDU bagi PKL di seluruh Kota Madiun.

Beberapa poin tuntutan Sepultura, kata Aris, didasarkan pada persoalan yang dihadapi pengemudi ojek online (ojol) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi anggota SBMR.

“PKL butuh kepastian hukum untuk bisa berusaha dengan tenang. TDU harus segera diterbitkan,” ujar Aris.

SBMR juga menyinggung kondisi pengemudi ojol, khususnya terkait regulasi tarif. Mereka mendesak pelaksanaan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur.

"Implementasi aturan tersebut penting untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini menghadapi ketidakpastian pendapatan," tegasnya.

Aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota mengawal aksi unjuk rasa SBMR di Alun-Alun Kota Madiun. Selain orasi dan aksi teaterikal, peserta unjuk rasa May Day juga membawa spanduk berisi tuntutan serta pernyataan sikap dan slogan solidaritas buruh. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.