DPRD Kota Madiun Bahas Perubahan APBD 2026, Awasi Serapan Anggaran
Langkah ini dilakukan DPRD Kota Madiun agar alokasi anggaran terserap maksimal sesuai program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
MADIUN – DPRD Kota Madiun bakal mengevaluasi dan mengawasi progres serapan APBD 2026.
Hal itu dilakukan agar alokasi anggaran terserap maksimal sesuai program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
Usai Rapat Paripurna Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Raperda Perubahan APBD 2026, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan, legislatif akan mendorong optimalisasi penyerapan anggaran dengan waktu yang tersisa.
"Masih ada sisa waktu lima bulan. Legislatif akan mendorong serapan bisa maksimal karena banyak pekerjaan fisik dan kegiatan lain yang harus direalisasikan," ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Armaya, progres serapan anggaran akan dievaluasi melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Dewan akan mengkritisi realisasi anggaran dan langkah optimalisasi yang dilakukan eksekutif.
"Kalau ada penundaan alasan atau kendalanya apa. Langkah yang akan ditempuh seperti apa," jelas Armaya.
Menyikapi nota keuangan wali kota, Armaya menyatakan akan dilakukan pembahasan di badan anggaran (banggar) dan forum RDP. Selanjutnya masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya.
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun (BP) mengungkapkan serapan APBD 2026 saat ini masih di kisaran 45 persen.
Saat ini sejumlah pekerjaan fisik masih proses tender lelang. Dengan sisa waktu hingga akhir tahun anggaran BP optimistis progres serapan anggaran bakal signifikan. "Serapan akan dimaksimalkan. InshaAllah aman," ujarnya.
Dalam nota keuangan perubahan APBD 2026, BP menyampaikan pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 15 miliar 631 juta 62 ribu 822 rupiah 57 sen.
Sebelum perubahan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 928 milyar 265 juta 26 ribu 913 rupiah 86 sen. Jumlah itu naik menjadi Rp 943 milyar 896 juta 89 ribu 736 rupiah 43 sen.
Sedangkan belanja daerah mengalami perubahan anggaran dari semula Rp 1 trilyun 62 miliar 265 juta 26 ribu 913 rupiah 86 sen, menjadi Rp 1 triliun 98 miliar 691 juta 862 ribu 784 rupiah 74 sen.
Sehingga ada kenaikan sebesar Rp 36 miliar 426 juta 835 ribu 870 rupiah 88 sen.
Sementara itu, pos pembiayaan mengalami perubahan dari Rp 134 miliar menjadi sebesar Rp 154 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen. Sehingga bertambah sebesar Rp 20 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen.
"Komponen dari pembiayaan yang cukup berpengaruh dalam struktur APBD adalah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya, yang masuk pada penerimaan pembiayaan," jelas BP.
Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkot Madiun tahun anggaran 2025, silpa atau surplus Rp 154 miliar 795 juta 773 ribu 48 rupiah 31 sen.
"Sesuai ketentuan maka besaran silpa tersebut harus dianggarkan pada APBD tahun anggaran berjalan berikutnya yang dituangkan dalam perubahan APBD," ungkapnya.
Penyampaian nota keuangan Wali Kota Madiun pada rapat paripurna DPRD Kota Madiun mengawali rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Rapat paripurna dipimpin Armaya Ketua DPRD Kota Madiun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

