Tidak Dilibatkan Izin Amdal Gedung Baru RSI Aisyiyah Madiun, Warga Mengadu ke DPRD
DPRD Kota Madiun akan panggil manajemen RSI Aisyiyah usai protes warga RT 59 soal izin, AMDAL, dan dampak lingkungan pembangunan gedung baru delapan lantai dekat permukiman.
MADIUN – DPRD Kota Madiun berencana memanggil manajemen Rumah Sakit Islam Aisyiyah Kota Madiun (RSI Aisyiyah Madiun). Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi munculnya protes warga terkait pembangunan gedung baru setinggi delapan lantai yang berdekatan dengan permukiman.
“Pada prinsipnya warga mempertanyakan proses izin dan dampaknya. Insyaallah akan kami tindak lanjuti. Kami panggil RSI dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Nur Salim Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Kamis (19/2/2026).
Protes warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo disampaikan saat audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Rabu (18/2/2026). Warga merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan gedung. Terutama terkaitan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Ketua RT 59 Kushendrawan mengungkapkan, proses AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) tidak pernah melibatkan warga permukiman sekitar RSI yang berpotensi terdampak.
Sosialisasi disebut berhenti di tengah jalan, sementara dokumen perizinan tiba-tiba muncul. “AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir. Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” kata Kushendrawan saat audiensi.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar formalitas izin. Sebab dampak lingkungan pembangunan gedung delapan lantai itu akan dirasakan warga selama hidup. "Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” ujarnya.

Selain itu, lingkungan permukiman di wilayah RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan dan kerap jadi rujukan dari luar daerah. Dengan adanya pembangunan gedung RSI dikhawatirkan berdampak pada lingkungan.
“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” tegasnya.
Sebelum mengadu ke DPRD Kota Madiun, warga sudah melayangkan surat ke Kapolres Madiun Kota, Wali Kota dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun baru DLH yang merespons dengan menunjukkan rekomendasi SKKL dari Pemprov Jawa Timur.
Kushendrawan juga menyayangkan sikap manajemen RSI Aisyiyah yang terkesan lempar tanggungjawab. Dengan dalih keputusan ada di Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM). "Setiap pertemuan, direktur dan perwakilan RSI menyampaikan keputusan tergantung Ketua PDM. Jadi kesannya RSI hanya sbagai boneka saja," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




