Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2026 Mulai Digencarkan di Kota Madiun
Tim Pelaksana Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Kota Madiun, Pengawas Jaminan Produk Halal Jatim, dan Pendamping P3H berfoto bersama usai sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: Masitah for TIMES Indonesia)

Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2026 Mulai Digencarkan di Kota Madiun

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha, terutama UMK, siap menghadapi penerapan aturan wajib halal sebagaimana diamanatkan undang-undang.

TIMES Madiun,Kamis 4 Juni 2026, 17:48 WIB
388
Y
Yusuf Arifai

MADIUNKewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan penuh pada 18 Oktober 2026.

Menjelang tenggat itu, Tim Pelaksana Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 mulai menggencarkan pengawasan sekaligus sosialisasi lapangan kepada pelaku usaha di Kota Madiun, Kamis (4/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), siap menghadapi penerapan aturan wajib halal sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Sejak pagi, puluhan personel lintas sektor diterjunkan ke sejumlah titik strategis pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Apel kesiapan digelar pukul 08.00 WIB di Lapangan Gulun, Kota Madiun, sebelum tim bergerak menuju lokasi pengawasan dan edukasi.

Pengawasan melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Pengawas Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, M. Afif Nasrulloh, menegaskan sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi perlindungan konsumen dan kepastian usaha,” ujar Afif dalam sambutannya.

"Kami bergerak bersama instansi terkait untuk memastikan para pelaku usaha, khususnya UMK di Kota Madiun, memahami regulasi ini dengan baik sebelum tenggat waktu Oktober 2026 berakhir," imbuhnya.

Untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan, tim dibagi ke dalam tiga wilayah utama. Di kawasan Lapangan Gulun, pengawasan dilakukan oleh M. Hasan Saiful Rizal, Masithah, Millenia, Prihatingtyas, dan Irfan.

article
Pelaku usaha di Kota Madiun menunjukkan semangat tinggi mengikuti sosialisasi sertifikasi halal. (Foto: Masitah for TIMES Indonesia)

Sementara di Pasar Kawak, tim terdiri dari Ulfa Fitri Rohmatin dari Balai PJPH Jawa Timur, Geluh Tanaya Bestari, Mayang Muria C, serta Yanuar.

Adapun Pasar Besar Madiun menjadi wilayah pengawasan Momot Mukti Setiono, Agies Triana Dewi, Mustaqim, Ilham, dan Nuzul Hidayati.

Gerakan pengawasan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah OPD Pemkot Madiun, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkukm), Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Berdasarkan regulasi terbaru, cakupan produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026 cukup luas.

Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga bahan baku pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan, kosmetik, produk perawatan tubuh, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga produk kimia dan hasil rekayasa genetik.

Kewajiban itu juga menyasar sejumlah barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perlengkapan kesehatan, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, hingga alat kesehatan risiko rendah seperti perban dan plester luka.

Pemerintah mengingatkan bahwa pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah batas waktu yang ditetapkan berpotensi dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, hingga penarikan produk dari peredaran pasar.

Melalui pengawasan lapangan ini, pemerintah berharap pelaku usaha tidak menunggu tenggat waktu dan segera mengurus sertifikasi produk melalui mekanisme resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.