Iwan Susanto menilai ada anomali proyek TPA Winongo, Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Ungkap Anomali Proyek TPA Winongo Kota Madiun, Iwan Susanto : Ada Udang di Balik Sampah

Proyek TPA Winongo saat ini justru masuk pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi.

TIMES Madiun,Rabu 1 Juli 2026, 16:59 WIB
284
Y
Yupi Apridayani

MADIUN

Alih fungsi TPA Winongo yang digadang menjadi destinasi wisata mendunia kini tidak jelas ujungnya.

Proyek TPA Winongo saat ini justru masuk pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi. 

Bersama dengan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum, Maidi menjadi terdakwa perkara korupsi dana corporate social responsibility (CSR) TPA Winongo senilai Rp 1,7 miliar.

Anomali proyek TPA Winongo sebenarnya telah terendus sejak awal, salah satunya oleh Iwan Susanto pengamat kebijakan publik asal Kota Madiun

Iwan Susanto Pengamat Kebijakan Publik Kota Maidun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Iwan Susanto Pengamat Kebijakan Publik Kota Maidun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

"Saya menduga, pembangunan TPA sejak awal sudah ada niat jahatnya. Jadi 'ada udang di balik sampah'. Kenapa saya bilang begitu karena tidak didasari payung hukum. Juklak juknis ditabrak semua," ujarnya, Rabu (1/7/2026). 

Anomali proyek alih fungsi TPA Winongo juga terindikasi dari tidak adanya perencanaan, analisa dampak lingkungan dan feasibilty study atau studi kelayakan. Serta sumber anggaran yang tidak jelas dasar aturannya.

"Tiba-tiba saja pekerjaan sudah dimulai kemudian ada permintaan dana CSR. Sehingga ada potensi dua sumber anggaran yang dipakai. Dana CSR dan APBD. Bisa rancu itu," kata Iwan.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, Iwan mengatakan publik bakal mengetahui konstruksi dugaan pelanggaran penggunaan dana CSR di TPA Winongo secara utuh.

Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa akan berupaya melakukan pembuktian dengan versi masing-masing. 

"Sekalipun masih prematur untuk menyimpulkan macam-macam. Tetapi fakta yang sudah dan akan terungkap di persidangan menurut saya bakal menarik. Kita tunggu apakah permufakatan jahat yang tertata rapi nanti akan terbukti di persidangan," ungkap Iwan.

Dari kasus dugaan korupsi dana CSR di Kota Madiun yang sekarang bergulir, Iwan berharap publik lebih kritis menyikapi program pembangunan. Terutama pembangunan yang disebut untuk kepentingan masyarakat. 

"Bukan menyalahkan pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar karena menggunakan uang rakyat. Pembangunan fasum atau pakai bahasa untuk kepentingan masyarakat berpotensi untuk akal-akalan," tegas pria asal Kota Madiun itu. 

Terkait penggunaan dana CSR untuk pembangunan fasilitas umum, sebagian masyarakat masih beranggapan itu bukan uang rakyat dan penggunaannya lebih leluasa.  Menurut Iwan anggapan seperti itu sudah salah kaprah.

"Gratifikasinya itu yang berbahaya. Kalau CSR itu dianggap bukan uang rakyat, penggunaannya mudah dan aman dengan berbagai macam cara Pasti akan banyak yang menyalahgunakan," tegas Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, alih fungsi TPA Winongo menjadi salah satu proyek prestisius Pemkot Madiun. Zona pasif TPA Winongo bakal disulap menjadi destinasi wisata berkonsep Piramida Giza.

Belakangan diketahui, sejumlah pengusaha pengembang perumahan diminta setor dana CSR ratusan juta ntuk proyek TPA Winongo. (*)


MADIUN - Alih fungsi TPA Winongo yang digadang menjadi destinasi wisata mendunia kini tidak jelas ujungnya. Proyek TPA Winongo saat ini justru masuk pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif H. Maidi.
Bersama dengan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum, Maidi menjadi terdakwa perkara korupsi dana corporate social responsibility (CSR) TPA Winongo senilai Rp 1,7 miliar. Anomali proyek TPA Winongo sebenarnya telah terendus sejak awal.
"Saya menduga, pembangunan TPA sejak awal sudah ada niat jahatnya. Jadi 'ada udang di balik sampah'. Kenapa saya bilang begitu karena tidak didasari payung hukum. Juklak juknis ditabrak semua," ujar Iwan Susanto pengamat kebijakan publik asal Kota Madiun, Rabu (1/7/2026).
Anomali proyek alih fungsi TPA Winongo juga terindikasi dari tidak adanya perencanaan, analisa dampak lingkungan dan feasibilty study atau studi kelayakan. Serta sumber anggaran yang tidak jelas dasar aturannya.
"Tiba-tiba saja pekerjaan sudah dimulai kemudian ada permintaan dana CSR. Sehingga ada potensi dua sumber anggaran yang dipakai. Dana CSR dan APBD. Bisa rancu itu," kata Iwan.
Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, Iwan mengatakan publik bakal mengetahui konstruksi dugaan pelanggaran penggunaan dana CSR di TPA Winongo secara utuh. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa akan berupaya melakukan pembuktian dengan versi masing-masing.
"Sekalipun masih prematur untuk menyimpulkan macam-macam. Tetapi fakta yang sudah dan akan terungkap di persidangan menurut saya bakal menarik. Kita tunggu apakah permufakatan jahat yang tertata rapi nanti akan terbukti di persidangan," ungkap Iwan.
Dari kasus dugaan korupsi dana CSR di Kota Madiun yang sekarang bergulir, Iwan berharap publik lebih kritis menyikapi program pembangunan. Terutama pembangunan yang disebut untuk kepentingan masyarakat.
"Bukan menyalahkan pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar karena menggunakan uang rakyat. Pembangunan fasum atau pakai bahasa untuk kepentingan masyarakat berpotensi untuk akal-akalan," tegas pria asal Kota Madiun itu.
Terkait penggunaan dana CSR untuk pembangunan fasilitas umum, sebagian masyarakat masih beranggapan itu bukan uang rakyat dan penggunaannya lebih leluasa.  Menurut Iwan anggapan seperti itu sudah salah kaprah.
"Gratifikasinya itu yang berbahaya. Kalau CSR itu dianggap bukan uang rakyat, penggunaannya mudah dan aman dengan berbagai macam cara Pasti akan banyak yang menyalahgunakan," tegas Iwan.
Diberitakan sebelumnya, alih fungsi TPA Winongo menjadi salah satu proyek prestisius Pemkot Madiun. Zona pasif TPA Winongo bakal disulap menjadi destinasi wisata berkonsep Piramida Giza. Belakangan diketahui, sejumlah pengusaha pengembang perumahan diminta setor dana CSR ratusan juta ntuk proyek TPA Winongo. (*)










Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.