Kopi TIMES

Pajak Restoran atau Pajak Pertambahan Nilai?

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:40
Pajak Restoran atau Pajak Pertambahan Nilai? Siti Rahayu , SE, MSi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III.

TIMES MADIUN, MALANG – Pernahkah kita perhatikan struk pembelian yang kita terima setelah makan dan minum di suatu restoran atau rumah makan? Adakah tertulis pajak di sana? Pajak Restoran ataukah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Nah ternyata, seringkali dalam struk pembelian yang kita terima ternyata banyak tertulis PPN  atau bahkan tertulis  VAT sebesar 10% .  Padahal seharusnya adalah Pajak Restoran atau PB 1 dengan tarif yang sama 10%.

Banyak yang beranggapan bahwa pajak yang dikenakan pada saat kita  makan dan minum di suatu di suatu restoran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini wajar karena tarif pajak Restoran dan dan tarif PPN sebelum 1 April 2022 adalah 10% sama dengan Pajak Restoran. Setelah per 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11%, apakah kesalahpahaman terkait Pajak Restoran dan PPN tetap terjadi? Alih-alih dibetulkan menjadi Pajak Restoran 10%, malah ada yang kemudian menyesuaikan tarifnya, jadi tetap PPN dengan tarif 11%. Jadi makin salah kan?

Pajak restoran sejatinya adalah pajak yang pemungutannya dikelola oleh pemerintah Daerah. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) dikelola oleh Pemerintah Pusat. Atas objek Pajak yang sudah dikenakan pajak oleh Pemerintah Daerah tentunya tidak lagi dikenakan pajak oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penerapan pajak yang ganda (double taxation), yang akan membebani masyarakat pembayar pajak.

Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (biasa disebut UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksud dengan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang di pungut bayaran. Termasuk dalam pengertian restoran ini mencakup rumah makan, kafetarian, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang pemungutannya di kelola oleh Pemerintah Pusat. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak. Apabila kita belanja di mall atau supermarket, maka kalau kita lihat di struk ada PPN sebesar 11% atas pembelian BKP yang kita lakukan. 

Jika pemerintah pusat telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 dan akan menjadi 12% paling lambat  1 Januari 2025,  apakah ini akan berpengaruh pada pajak restoran juga?

UU PDRD memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan besarnya tarif PB1 di masing-masing daerah. Tetapi pasal 40 ayat (1) UU PDRD menegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10% sehingga secara keseluruhan banyak kabupaten/kota menerapkan tarif maksimal sebesar 10% tersebut. Meskipun ada daerah yang menetapkan tarif lebih rendah. Misal Kota Surakarta menerapkan tarif pajak restoran sebesar 3%, 5% dan 10%.

Terkait pajak atas restoran ini diatur dalam UU HPP, yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering; yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

UU HPP juga mengatur mengenai  jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni Jasa tertentu  termasuk jasa boga atau catering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Atas aturan ini  lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri keuangan yaitu PMK No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Latar Belakang dari PMK ini adalah  adanya Keadilan, Kepastian Hukum, serta  Penyelarasan antara Objek PPN dan Pajak Daerah. Sedangkan tujuan dari PMK ini adalah penguatan objek PPN dan menghindari pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pokok-pokok pengaturan dalam PMK 70/PMK.03/2022 yang terkait dengan penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran dan jasa boga atau catering meliputi:

1.      Non Objek PPN yang terdiri atas

a.      Barang yang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh pengusaha jasa boga atau catering.

b.       Jasa yang terdiri atas jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau catering.

2.      Tidak Dikenai PPN atas :Atas penyerahan Makanan dan Minuman, diatur:

a.       Penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman baik yang di konsumsi di tempat atau tidak.

b.      Tidak dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang diserahkan oleh Pengusaha jasa boga atau catering yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan yang meliputi proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan. Penyajian ini bisa dilakukan di lokasi pemesan baik dilakukan dengan atau tanpa peralatan atau petugasnya.

3.      Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:

a.      Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman

b.      Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau

c.       Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara

Jadi jelas bahwa Pajak Restoran dan PPN  adalah dua hal yang berbeda , Pajak Restoran adalah Pajak Daerah dan PPN adalah Pajak Pusat. Dengan adanya kenaikan tarif PPN per 1 April 2022,   maka  lebih bisa dibedakan antara PPN dengan tarif 11% dan Pajak Restoran 10%.

Agar pelaku usaha restoran tidak salah kaprah menuliskan PPN pada struk pembelian ataupun kesalahan peahaman terkait PPN dan Pajak Restoran, perlu diadakan sosialisasi dan edukasi terkait pajak pusat dan pajak daerah khususnya pajak restoran pada para pelaku usaha.

Edukasi perpajakan untuk pelaku usaha di bidang restoran, rumah makan dan sejenisnya mesti dilakukan secara masif. Baik oleh pihak Pemerintah Daerah selaku pengelola pajak daerah (pajak restoran), maupun dari Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak selaku pengelola Pajak Pusat. (*)

 

*) Oleh: Siti Rahayu , SE, MSi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.