https://madiun.times.co.id/
Kopi TIMES

Ratio Legis Pemenuhan Hak Politik serta Dehumanisasi Penyandang Disabilitas

Jumat, 09 Juni 2023 - 12:00
Ratio Legis Pemenuhan Hak Politik serta Dehumanisasi Penyandang Disabilitas Ahmad Althof ‘Athooillah, Alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember & Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Mojokerto.

TIMES MADIUN, MOJOKERTO – Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia sepanjang hidupnya sejatinya adalah hak pribadi dan kodrat yang diberikan oleh Sang Pencipta.

Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali ini kemudian menuntut kepada setiap individu untuk melaksanakan atau mendapatkan hak tersebut tanpa membentur hak orang lain. Sebagai hak dasar, hak asasi manusia memiliki lingkup yang sangat luas. Garis besar hak-hak yang terangkum dalam hak asasi manusia diantaranya adalah hak-hak asasi politik atau dikenal dengan political right atau hak politik.

Telah disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwasannya setiap warga negara memiliki kedudukan hukum dan pemerintahan yang sama di depan hukum. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta disebutkan pula di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu”. Hal ini memberikan peluang bagi warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan dan mempunyai hak politik sepenuhnya.

Lemahnya Implementasi Serta Regulasi

Hak politik bagi para penyandang disabilitas merupakan sebuah masalah yang serius hingga saat ini, dimana sering kali terlihat diskriminasi adanya bentuk ketidak adilan baik dari segi fasilitas, dukungan yang di sediakan oleh pemilu, mengimplementasikan pemenuhan hak politik bagi para penyandang disabilitas, dan para penyandang disabilitas ini belum terpenuhi hak-haknya untuk ikut serta dalam bidang politik dan pemerintahan. Walaupun pada dasarnya di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disebutkan hak-hak politik bagi penyandang disabilitas.

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang kembali menegaskan mengenai hak-hak penyandang disabilitas, terangkum pada Pasal 13 serta Pasal 77 penting kiranya untuk melihat kembali implementasinya dalam upaya-upaya pemenuhan hak politik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum serta partisipasi dari penyandang disabilitas sendiri masih kerap diabaikan, bahkan dilanggar.

Penyandang Disabilitas mengalami hambatan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam waktu lama yang dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat, berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga Negara pada umumnya. Undang Undang No. 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa: Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus

Salah satu perwujudan hak penyandang disabilitas adalah hak memilih dalam pemilihan umum. Namun, secara umum pelaksanaan praktik demokrasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang memberikan ruang partisipasi bagi pemilih dari kalangan penyandang disabilitas masih rendah. Padahal keberadaan kelompok ini tidak bisa diabaikan, mengingat Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 10% dari total penduduk dunia.

Di Indonesia, data terbaru dari KPU menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019 terdapat 1.247.730 penyandang disabilitas, 83.182 penyandang disabilitas, 166.364 penyandang tunanetra, 332.728 penyandang disabilitas mental, 249.546 penyandang tuna rungu, dan 415.910 penyandang disabilitas. orang-orang. penyandang disabilitas lainnya

Pemerintah berkewajiban untuk Memastikan Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu dalam pelaksanaan tugas, Menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai pilihannya sendiri, Memperoleh informasi, sosialisasi dan simulasi di setiap tahapan pemilihan umum, pemilihan gubernur, pemilihan bupati/ walikota, pemilihan kepala desa, atau nama lain; Menjamin pemenuhan hak untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati / walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain

Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Muhasabah Dan Mengkaji Kembali

Sebagai langkah untuk mengantisipasi tersebut, setidaknya komisi pemilihan umum dalam mendorong partsipasi politik dan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemilu sebagai wujud mempertahankan nilai-nilai demokrasi, informasi yang terbuka dan pendidikan politik sangat diharapkan untuk meyakinkan masyarakat dapat menerima pemenuhan hak penyandang disabilitas mental secara menyeluruh dalam pesta demokrasi.
Selain itu, bentuk jaminan data pemilih penyandang disabilitas mental merupakan suatu upaya yang tidak kalah pentingnya untuk meyakinkan masyarakat lainnya.

Dukungan pendidikan politik dan sosialisasi politik yang merangkul beberapa instansi setidaknya dapat memberikan bukti bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan kebutuhan khusus akan dijamin dalam data yang dijamin keakuratannya oleh pemerintah

***

*) Oleh: Ahmad Althof ‘Athooillah, Alumni Fakultas Syariah UIN KHAS Jember & Wakil Ketua PC IPNU Kabupaten Mojokerto.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.