https://madiun.times.co.id/
Kopi TIMES

Grasa Grusu Menuju Pemilu 2024

Senin, 07 Maret 2022 - 18:26
Grasa Grusu Menuju Pemilu 2024 Asyraf Al Faruqi Tuhulele, Mahasiswa Ilmu Politk FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

TIMES MADIUN, JAKARTA – Tok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Pemerintah, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif yaitu Calon Presiden dan Calon Wakil Prsiden di tanggal 14 Februari 2024. Lembaga-lembaga survei secara rutin menunjukkan hasil surveinya mengenai elektabilitas tokoh-tokoh bangsa yang dipersiapkan untuk menggantikan Presiden 2 periode yaitu Joko Widodo. Partai politik mulai melakukan kerja-kerja politik untuk terus mendongkrak popularitas partai dan tokohnya, mulai dari turun ke daerah-daerah pemilihan (dapil), memasang baliho, melakukan iklan di sosial media, dll.

Grasa-grusu partai politik melalui aktor-aktor politiknya mulai terlihat, mulai dari wacana amandemen undang-undang terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 3 periode, Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan 20 persen, minimnya keterwakilan peran politik perempuan dalam KPU RI dan Bawaslu RI, sampai wacana pengunduran pemilu pada tahun 2024.

Presidential Treshold (PT)/ Ambang Batas Pencalonan

Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan hal yang baru dalam sejarah pemilu di Indonesia, ia ada sejak pemilu tahun 2004 dengan rata-rata 20 persen keterwakilan wakil rakyat yang duduk di kursi DPR secara nasional. Meski demikian, sejak tahun 2017, ambang batas pencalonan ini sudah sampai belasan kali di bawa ke MK untuk di Judicial Review oleh para tokoh dan akademisi politik dan hokum di Indonesia dan selalu gagal dan ditolak oleh MK.

Alam demokrasi politik di Indonesia mungkin sudah sangat berubah saat ini, dengan adanya PT 20 persen ini banyak orang menganggap bahwa ini satu hal yang tidak adil, banyak tokoh bangsa yang terhalang langkahnya karena prosedur administrasi PT 20 persen ini tidak dapat mereka penuhi. Pada tahun 2014 nyatanya hanya ada dua kandidat calon yang dapat berkompetisi dalam pemilu tersebut, ini menyebabkan satu fenomena baru di Indonesia dimana rakyat terbelah secara nyata menjadi cebong atau kampret.

Ya, itulah kenyataan yang masyarakat hadapi, ketika ia berkata sesuatu, ia sudah bisa dipastikan memihak pada satu kelompok diantara dua tersebut, tidak adanya poros ketiga bahkan empat dan seterusnya menjadikan satu fenomena sosial baru yang harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam upaya mengevaluasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan terulang kembali.

Disamping itu, sekarang partai-partai di Indonesia mengalami krisis kepercayaan diri untuk memajukan tokoh-tokoh partai politiknya sendiri untuk maju dan bertarung di gelanggang konstitusional yaitu pemilu, mereka lebih memilih untuk berkoalisi kepada partai-partai besar yang kiranya dapat memenangkan pemilu sehingga mendapat sedikit ‘kue-kue’ politik setelah berkoalisi daripada harus memperjuangkan tokoh di partai politiknya yang tingkat elektabilitasnya rendah tetapi kualitas dan kemampuannya diatas rata-rata.

Maka, pada dasarnya PT 20 persen dalam pemilu di Indonesia sesungguhnya menciderai hak politik individu tokoh-tokoh bangsa dan menabrak prinsip demokrasi karena telah membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan calon pemimpinnya untuk lima tahun kedepan dan membiarkan oligarki ekonomi yang membutuhkan regulasi lewat proses-proses politik lebih mudah dan terarah untuk mendanai satu calon dari dua orang yang terkuat.

Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan dalam komposisi legitimasi Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI tidak sampai mencapai 30 persen, padahal keterwakilan 30 persen perempuan tertuang dalam amanat undang-undang. Tetapi lagi dan lagi, Undang-undang yang dibuat oleh DPR RI itu sendiri tidak di Aamiin-kan oleh mereka sebagai pemenuhan hak politik perempuan, sengkarut kepentingan politik di dalam penetapan Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI masih tidak bisa dilepaskan, proses-proses yang dilalui oleh calon Komisioner seakan hanya menjadi kegiatan menggugurkan kewajiban saja. 

Kekecewaan dalam pemberian hak politik terhadap perempuan ini tentu saja mendapat banyak respons dari lembaga-lembaga pengawas pemilu yang dari awal sudah mengawal proses pemilihan Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ini, seperti Perludem, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, JPPR, Kode Inisiatif, DEPP Indonesia, dll. “Urgensi keterwakilan perempuan bukan sebatas deskripsi angka-angka, tetapi juga membawa perspektif dan paradigma berdasarkan kebutuhan dan pengalaman khas dari perempuan. Dinamika ini diyakini akan memengaruhi cara organisasi dan lingkungan sosial dikelola sehingga lebih mampu merefleksikan kebutuhan dan pendekatan yang beragam, setara, adil, dan tanpa diskriminasi gender.” Kata Titi Anggraini, Pembina Perludem.

Wacana Penundaan Pemilu

Wacana penundaan pemilu juga kembali mencuat di radar perpolitikan Indonesia saat ini dengan berbagai alasan yang diberikan yang salah satunya adalah faktor ekonomi setelah pandemi. Wacana ini bukan lah satu hal yang baru, dulu Jokowi diisukan untuk menambah masa jabatannya menjadi tiga periode tetapi ia menolaknya dengan tegas, tidak lama juga seorang Menteri mewacanakan penundaan pemilu karena alasan investasi, dan hari ini kembali lagi mencuat wacana tersebut melalui beberapa partai politik dan Organisasi Masyarakat.

Setidaknya sampai saat ini ada tiga partai politik yang menginginkan untuk pemilu 2024 diundur, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selan dari tiga partai tersebut juga salah satu Organisasi Masyrakat Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdathul Ulama (NU) mengafirmasi untuk diadakan penundaan pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam hal ini Jokowi belum merespon dengan pasti dan mengafirmasi lagi bahwasannya ia tidak menginginkan hal tersebut karena akan menabrak konstitusi.

Di samping partai politik yang mendukung hal tersebut, ada juga banyak partai yang secara resmi sudah mengeluarkan sikap untuk tidak adanya penambahan masa jabatan termasuk partai Jokowi itu sendiri yaitu PDI Perjuangan dan salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia juga yaitu Muhammadiyah, Muhammadiyah dengan tegas dan lugas menolak wacana tersebut karena berpotensi menabrak konstitusi.

Manuver-manuver politik seperti ini memang perlu dicurigai adanya, ada isuyang beredar bahwasannya beberapa partai politik yang menyetujui penundaan pemilu karena seorang Menko yang menyampaikan langsung, ada juga narasi yang berkembang bahwasannya ini hanya intrik untuk menaikkan elektabilitas ketua-ketua partai politik tersebut karena surveinya tidak kunjung naik sampai angka yang mereka targetkan bahkan dibawah 1 persen, dan juga mungkin ini adalah sebuah strategi dan propaganda politik untuk menutupi isu yang sedang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Ibukota Negara (IKN) dan polemik terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Tentu, ini merupakan hal-hal yang harus diantisipasi dan dikawal secara bersama karena dapat menabrak konstitusi dan semangat reformasi dalam upaya membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih dua periodesasi saja tidak lebih daripada itu.

***

*) Oleh: Asyraf Al Faruqi Tuhulele, Mahasiswa Ilmu Politk FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____
**)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.