https://madiun.times.co.id/
Kopi TIMES

Jabatan Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024, Inkonstitusional

Selasa, 08 Maret 2022 - 01:28
Jabatan Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024, Inkonstitusional Sayyid Nurahaqis, Pemerhati Hukum Tata Negara dan Alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara.

TIMES MADIUN, SUMUT – Isu soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 semakin menggaung di tengah-tengah dunia politik Indonesia. Isu ini bermula dari keinginan tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah yang menyetujui adanya pengunduran atau penundaan Pemilu 2024, mereka adalah ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar.

Alasan PKB, PAN dan Golkar untuk penundaan Pemilu 2024. Alasannya, akibat dampak dari situasi ekonomi pandemi Covid-19, dan dianggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih diinginkan masyarakat untuk memimpin Indonesia ke depan.

Sebenarnya isu penundaan Pemilu 2024 ini memiliki relevansi dari isu politik sebelumnya, yakni wacana jabatan Presiden 3 periode. Alasannya wacana jabatan Presiden 3 periode pun sama dengan alasan penundaan Pemilu 2024, yakni akibatan situasi pandemi Covid-19. Terlebih baru-baru ini wacana jabatan Presiden 3 periode juga disetujui oleh partai politik pendukung pemerintah, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menilik isu penundaan Pemilu 2024 dan wacana masa jabatan Presiden 3 periode dalam perspektif hukum, terkhususnya dalam hukum tata negara. Penundaan Pemilu 2024 dan masa jabatan Presiden 3 periode hemat penulis bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu UUD NRI Tahun 1945. Atau bertentangannya tersebut dapat disebut inkonstitusional.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 pengaturan jabatan Presiden dan Pemilu telah diatur, dan diatur juga dalam Peraturan Perundang-undangan yang komprehensif atau terkait. Semisalnya, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Jika isu penundaan Pemilu 2024 dan wacana masa jabatan Presiden 3 periode memiliki alasan, maka penulis juga memiliki alasan mengenai bertentangannya isu dan wacana tersebut berdasarkan Konstitusi Indonesia, UUD NRI Tahun 1945. Yaitu:

Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 : "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Tafsir dari Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang artinya kedaulatan dan kekuasaan negara ini ada di tangan rakyat. Penundaan Pemilu 2024 dan masa jabatan Presiden 3 periode terlihat sekali sebagai khendak dan ego penguasa politik, mereka lupa bahwa kedaulatan dan kekuasaan negara ada di tangan rakyat bukan di tangan penguasa politik.

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Dalam  Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, secara jelas menyatakan jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya lima tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan hanya untuk satu kali masa jabatan. Yang artinya masa jabatan Presiden hanya lima tahun, dan menjadi sepuluh tahun (2 periode) jika Presiden tersebut terpilih kembali dalam Pemilu.

Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, terdapat frasa “Setiap lima tahun sekali”. Artinya perhelatan Pemilu berlangsung setiap lima tahun sekali terhitung dari Pemilu terakhir atau sebelumnya. Untuk Pemilu terakhir pada saat ini dihelat pada tahun 2019, maka pemilu selanjutnya dihitung lima tahun kedepan yang akan dihelat pada tahun 2024.

Dengan alasan situasi perekonomian negara sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19 memang sulit untuk diterima. Pandemi Covid-19 seakan-akan dijadikan sebagai kambing hitam untuk melangsungkan penundaan Pemilu 2024 dan masa jabatan Presiden 3 periode, disaat yang katanya perekonomian negara sedang sulit tetapi pemerintah tetap menjalankan program pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru, padahal biaya Pemilu 2024 lebih dan kecil dari biaya pemindahan IKN. 

Bukan tidak mungkin isu penunandaan Pemilu dan wacana masa jabatan Presiden 3 periode akan terealisasikan pada nantinya. Mengingat, dalam hukum Peraturan Perundang-undangan mengenal adanya Amandemen dan perubahan Peraturan Perundang-undangan. Amandemen dan perubahan Peraturan Perundang-undangan adalah cara untuk penguasa politik merealisasikan isu dan wacana tersebut.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, pengaturan Amandemen diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Mengingat situasi politik saat ini, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 amat  mungkin sangat terjadi. Usul Amandemen dilakukan oleh MPR, anggota MPR saat ini diisi simpatisan dan Partai Politik pendukung Pemerintah Jokowi. Yang artinya, isu penunandaan Pemilu dan wacana masa jabatan Presiden 3 periode bukan tidak mungkin akan terjadi, dengan cara melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait.

Masa jabatan Presiden dan waktu Pemilu adalah bagian dari amanat Konstitusi yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.  Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Bila penundaan Pemilu 2024 dan masa jabatan Presiden 3 periode ini terealisasikan pada nantinya, maka negara telah gagal menjalankan amanat Konstitusi, dan ironinya yang menjadikan gagal tersebut adalah unsur dari negara itu sendiri, yaitu Pemerintah. Dan akhirnya, sungguh ironi ego dan khendak penguasa politik negara ini.

***

*) Oleh: Sayyid Nurahaqis, Pemerhati Hukum Tata Negara dan Alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.