Pembuktian Tunggu Putusan Sela, JPU KPK Bantah Perlawanan Hukum Thariq Megah
JPU KPK menyampaikan jawaban atas perlawanan hukum terdakwa Thariq Megah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Pembuktian Tunggu Putusan Sela, JPU KPK Bantah Perlawanan Hukum Thariq Megah

JPU KPK berpendapat materi perlawanan hukum yang diajukan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembuktian saksi.

TIMES Madiun,Jumat 19 Juni 2026, 21:43 WIB
208
Y
Yupi Apridayani

MADIUNPerlawanan hukum Thariq Megah terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek di Kota Madiun, dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

JPU KPK berpendapat materi perlawanan hukum yang diajukan sudah masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian saksi.

‎"Dakwaan sudah disusun secara lengkap dan cermat sesuai dengan KUHAP serta memenuhi syarat formil dan materil," kata Ikhsan Fernandi Z JPU KPK di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Namun dalam jawaban atas perlawanan hukum terdakwa, JPU KPK juga menanggapi hal-hal terkait pokok perkara yang disampaikan pihak Thariq. Di antaranya soal rincian cara bertindak dan beneficial owner atau penerima manfaat.

"Jika sudah menyangkut pokok perkara maka prosesnya pada tahap pembuktian. Jadi kami tetap minta dilanjutkan pemeriksaan saksi untuk pembuktian," ujar Ikhsan.

Menanggapi jawaban JPU KPK, pengacara Thariq Megah menyatakan pada prinsipnya dalam dakwaan ada unsur analogi saat merumuskan delik.

Padahal dalam hukum pidana analogi tidak diperbolehkan atau dilarang. "Karena itu kami mengajukan perlawanan terkait hal tersebut," ujar Mursid Murdiantoro pengacara Thariq Megah.

Pada persidangan sebelumya, JPU KPK mendakwa Wali Kota Madiun non aktif Maidi melakukan gratifikasi berupa permintaan komitmen fee proyek senilai Rp 9 miliar. Kadis PU PR Thariq Megah ikut terseret sebagai terdakwa dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam berkas dakwaan, JPU  membeberkan puluhan proyek fisik di dinas PU PR yang diduga telah menyetor fee.

Setoran fee proyek itu disebut mengalir ke Maidi untuk kepentingan pribadi melalui Thariq. Sebagian fee proyek juga mengalir ke Thariq yang digunakan sebagai dana taktis.

Modus tersebut dilakukan sejak 2019 saat Maidi menjabat sebagai wali kota periode pertama.

Pengacara Thariq Megah langsung menyampaikan perlawanan hukum. Hal yang menjadi perlawanan antara lain tidak ada uraian tentang cara bertindak sebagai bukti tindak pidana.

Pengungkapan secara makro dikhawatirkan menjadikan Thariq sebagai subyek inisiator, mengorganize dan mengumpulkan.

Perlawanan hukum oleh tim pengacara terdakwa Thariq merupakan bantahan awal atas dakwaan mengorganisir, memfasilitasi, mendukung serta menikmati fee proyek di dinas PU PR.

Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar menunda sidang dan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya pada Kamis 25 Juni 2026.

Sekain putusan sela juga akan dilanjutkan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Maidi Wali Kota Madiun non aktif dan Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Yupi Apridayani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.