Hukum dan Kriminal

KPK RI Diminta Percepat Penuntasan Kredit Fiktif di BPD Kaltim-Kaltara

Senin, 07 Maret 2022 - 14:06
KPK RI Diminta Percepat Penuntasan Kredit Fiktif di BPD Kaltim-Kaltara Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diingatkan untuk menuntaskan dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur - Kalimantan Utara senilai Rp 240 miliar. Dimana diduga ada pengajuan kredit fiktif yang dilakukan perusahaan yang baru berusia 5 bulan.

Pengajuan untuk membuat kapal tongkang dan tugboat dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Dan diketahui telah mendapat kucuran dana Rp 258 miliar dari PT BPD Kaltim-Kaltara.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, pengajuan kredit dilakukan untuk pengadaan 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun dalam prosesnya diduga tidak ada perjanjian perusahaan penerima kredit dengan perusahaan pembuat kapal.

Pengajuan kredit juga tidak didukung study kelayakan yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek dari konsultan. Padahal, berdasarkan ketentuan, perusahaan transportasi diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," kata Boyamin.

Hasanuddin Mas’ud yang juga kakak kandung Bupati non aktif Kabupaten Paser Penajam Abdul Gafur Mas’ud, sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Anti Rasuah oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia.

Ia dilaporkan terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit  kepada PT Hasamin Bahar Lines (HBL) oleh Bank Kaltim-Kaltara. PT HBL ditekankan Boyamin berdiri berdasarkan Akte No 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan  Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011. 

MAKI menduga jika sejak awal pemberian kredit PT BPD Kaltim Kaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 Milyar syarat penyimpangan. Dari aspek penilaian kualitas aset bank, sistem manajemen perkreditan, hingga penanganan kredit bermasalah.

"Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Boyamin Saiman. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.