Rutan KPK RI, sebanyak 90 pegawai KPK dinyatakan bersalah melakukan pungli di rutan KPK. (Foto: liputan6)

X ... ...

TIMES Madiun,Minggu 18 Februari 2024, 08:03 WIB
699.3K
A
Antara

JAKARTADewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah  tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang  Kamis (15/2/2024).

article

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.