X ... ...
TIMES Madiun,Minggu 18 Februari 2024, 08:03 WIB
699.3K
A
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang Kamis (15/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Penulis:Antara
|Editor:Wahyu Nurdiyanto


