https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB dihentikan

Jumat, 15 April 2022 - 14:30
Kabareskrim Polri Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB dihentikan Ilustrasi begal. (FOTO: dok. covesia.com)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Kasus korban begal yang malah menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai perhatian publik  dan juga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim meminta kasus tersebut untuk dihentikan.

Menurut Kabareskrim, jika kasus tersebut dilanjutkan akan berpotensi membuat masyarakat untuk takut melaporkan dan melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,“ ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari CNN Indonesia pada Jum'at (15/4/2022).

Kabareskrim-Polri.jpgKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: dok. Polri)

Kepada Kapolda NTB, Agus mengatakan untuk meneliti kembali kasus tersebut dan melakukan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,“ kata Agus.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berharap, tahapan yang dilakukan melalui gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.