https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pro-Kontra Layak dan Tidaknya Richard Eliezer Kembali Aktif di Kepolisian 

Minggu, 19 Februari 2023 - 11:33
Pro-Kontra Layak dan Tidaknya Richard Eliezer Kembali Aktif di Kepolisian  Richard Eliezer setelah mengikuti sidang dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (FOTO: Antara)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Layak dan tidaknya Richard Eliezer bertugas di kepolisian menimbulkan pro-kontra di publik.

Satu sisi ia dinilai sudah berkontribusi dengan menjadi justice collaborator dalam membuka jalan terang kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Richard Eliezer dinilai sudah tidak layak bergabung dan bertugas kembali di institusi Polri karena sudah tidak professional akibat masuk dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tersebut.

Richard sendiri sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Dimana, sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara. 

Beberapa hal yang meringankan Richard tersebut. Salah satunya yakni statusnya sebagai justice collaborator dan adanya permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Selain itu, Richard Eliezer sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada vonis hakim kemarin. Itu karena kuasa hukumnya dan kejaksaan tak melayangkan banding.

Sementara terdakwa lainnya sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, peluang Richard Eliezer kembali menjadi polisi sudah tertutup. Hal itu jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," katanya dikutip TIMES Indonesia dari Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Richard menjadi salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J. Dalam perkara yang terungkap, Richard menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Bambang pun berpandangan, tindakan Richard yang memilih patuh pada Ferdy Sambo yang salah itu sudah masuk dalam kategori bentuk ketidakprofesionalan.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," jelasnya.

Ia pun berharap, tindakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer dapat menjadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada peraturan, bukan hanya tunduk pada atasan saja.

"Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," katanya.

Menurutnya, pilihan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator tentu tidak sia-sia. Karena itu akan dicatat dalam sejarah kelam kepolisian Indonesia tersebut. 

Namun, ia meminta publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri. "Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri," ujarnya.

Sebut kemungkinan Richard Eliezer kembali bertugas

Polri saat ini tengah menyusun jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan agenda itu.

Sigit pun menyebut, peluang Richard Eliezer kembali bertugas di Polri masih ada. "Ya peluang itu ada," kata Sigit pada wartawan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu pertimbangan yang akan digunakan Polri dalam sidang etik Richard yakni perihal status justice collaborator tersebut.

"Keputusan ini (justice collaborator), ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim kode etik ketika nanti mengambil suatu keputusan," katanya dilihat dalam acara Satu Meja di Kompas TV.

Kata dia, pihaknya juga mempunyai pertimbangan lain dari kesaksian ahli. Dalam sidang etik nanti, Polri juga akan mendengarkan aspirasi publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait nasib Richard Eliezer bersama Polri ke depan. "Ini poin yang penting sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.