Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Sentil Vonis Ringan Dua Terdakwa

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:10
Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Sentil Vonis Ringan Dua Terdakwa Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, MALANG – Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menyindir hasil vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada dua terdakwa Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Arema FC.

Diketahui, terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun.

Vonis tersebut, sebenarnya jauh dari apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dua terdakwa tersebut. Tuntutannya, yakni 6 tahun 8 bulan.

Imam Hidayat pun tentu merasa sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Bahkan, Imam pun menyindir jika memang vonis serendah itu, ia usul untuk dibebaskan saja.

"Lihat saja tuntutan 6 tahun 8 bulan bisa putusannya 1 tahun 6 bulan. Bahkan, bisa jadi mereka yang dituntut cuma 3 tahu. (terdakwa tiga polisi) bisa bebas. Oleh karena itu, kalau boleh usul, mereka dibebaskan saja semua terdakwa di PN Surabaya," ujar Imam, Kamis (9/3/2023).

Ia pun sebenarnya tak terkejut dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua terdakwa. Menurutnya, sejak awal persidangan banyak kejanggalan yang terjadi di PN Surabaya. Jadi vonis tidak lebih dua tahun penjara dan sudah ia prediksi sebelumnya.

"Sejak awal kami sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan laporan Model A di PN Surabaya. Kelihatan juga di framing beberapa kali media kita sudah apatis," ungkapnya.

Dengan itu, saat ini Imam hanya memantau apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan JPU usai vonis ini. Jika tidak mengajukan banding, ia semakin yakin adanya rekayasa dan permainan kepada para korban dalam sidang.

"Kemudian yang jadi pertanyaan kalau sudah vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutannya 6 tahun. Jadi jaksa wajib banding dan kita tunggu apakah terjadi. Seandainya tidak, kami tambah yakin bahwa keadilan di Tragedi Kanjuruhan tidak pernah di dapat keluarga korban," ucapnya.

Keluarga Korban Kanjuruhan Mengaku Sudah Tak Bekerja

Ayah dari dua perempuan yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok merasa sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa.

Padahal, setidaknya sudah 5 bulan ini ia selalu sibuk memperjuangkan keadilan kedua putrinya hingga tak lagi bekerja sampai sekarang.

"Sebelumnya saya kerja sebagai pemborong tebu dan angkutan. Tapi sekarang sudah tidak kerja, sehingga armada truk dan perkebunan terbengkalai. Saya selama ini fokus berjuang mencari keadilan," ungkapnya.

Ia pun mengaku bahwa perjuangannya selama ini masih terasa sia-sia. Bahkan, setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, rasanya seperti tersambar petir berkali kali lipat.

"Ini semua banyak kejanggalan. Misal tentang autopsi kedua anak saya yang disebut meninggal bukan karena gas air mata. Malah dibilang meninggal karena diinjak-injak," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia pun hanya memiliki satu harapan lagi, yakni melalui laporan model B yang ia buat di Polres Malang beberapa bulan lalu.

Namun, hingga kini laporan model B tersebut juga masih mandek tak ada progres apapun dari aparat kepolisian yang menangani kasus.

"Saya mohon penegak hukum untuk segera menaikkan laporan Model B jadi penyidikan. Contohnya, pengerusakan kantor Arema FC secepat itu ditangani dan menangkap pelaku yang dikriminalisasi. Tapi kenapa laporan saya sudah 5 bulan jalan di tempat, tidak ada yang ditahan," tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.