KPK RI Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024). (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK RI Koordinasi dengan Pihak Terkait untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

KPK bekerja sama dengan Kemenkumham, kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus KTP-el yang ditangkap di Singapura.

TIMES Madiun,Jumat 24 Januari 2025, 17:41 WIB
380.1K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melengkapi syarat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang baru-baru ini ditangkap di Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, serta Polri untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam proses ekstradisi.

"KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut," ungkap Tessa.

Proses ekstradisi ini diharapkan dapat segera terlaksana agar Paulus Tannos dapat segera dimintakan pertanggungjawabannya dalam perkara KTP-el yang telah lama tertunda di Indonesia.

"Kami berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya," lanjut Tessa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos di Singapura dan menyatakan bahwa saat ini tersangka tengah ditahan di negara tersebut.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa proses ekstradisi dari Singapura dapat berlangsung dalam waktu 1 hingga 2 hari, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Tergantung pada kelengkapan dokumennya, karena itu permohonan harus diajukan kepada pihak pengadilan di Singapura," kata Supratman. Ia menambahkan bahwa jika pengadilan Singapura menyatakan dokumen yang diajukan lengkap, maka ekstradisi akan segera diproses.

Kemenkumham juga telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait Paulus Tannos, dan proses permintaan ekstradisi ini sedang ditangani oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dilanjutkan dan kasus korupsi proyek KTP-el yang melibatkan sejumlah pihak dapat diselesaikan secara tuntas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.