Hukum dan Kriminal

Polri Umumkan 16 Personel Bersalah dan Membantu Ferdy Sambo 

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:46
Polri Umumkan 16 Personel Bersalah dan Membantu Ferdy Sambo  Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (foto: Dokumen/Polri)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sebanyak 16 personel kepolisian dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik membantu Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.

Menurut Dedi, 16 orang tersebut turut andil dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J, yakni dengan terlibat dalam pembuatan skenario, bahkan menyampaikan berita bohong ke publik.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan 16 orang tersebut  6 orang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan 10 orang lainnya di tempat khusus di Provost. Mereka akan dijadikan saksi dalam penyidikan kasus ini.

"Untuk Patsus saat ini total 16 orang; 6 orang patsus di Mako, dan 10 orang Patsus di Provost. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas masalah ini sampai ke akar-akarnya," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Akan tetapi, Dedi belum memerinci terkait nama-nama 16 orang tersebut yang telah ditempatkan di tempat khusus terkait kasus Brigadir J tersebut.

Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik terkait mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, sebanyak 36 personel Polri diduga melanggar kode etik dalam mengusut kasus dugaan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Darah perkembangan penyidikan, sebanyak 16 orang ini yang ditemukan bukti kuat andil dalam merekayasa kejadian itu. Tentu langsung kita tindak dan akan disidak etik agar mendapatkan hukuman sesuai aturan," pungkas Dedi Prasetyo. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.