https://madiun.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Harta Kekayaan Indra Kenz Ditaksir Sekitar Satu Triliun, yang Disita Masih 55 Miliar

Jumat, 25 Maret 2022 - 17:56
Harta Kekayaan Indra Kenz Ditaksir Sekitar Satu Triliun, yang Disita Masih 55 Miliar Tersangka kasus Judi Berkedok Trading Binomo Indra Kenz saat ikut dalam konferensi pers di Jakarta (foto: Dokumen/CNBC)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengaku sedang memburu kekayaan Indra Kenz senilai satu triliun.

Dari nilai satu triliun itu, Chandra menuturkan sampai dengan saat ini total aset milik crazy rich asal Medan, Sumatera Utara yang telah disita oleh Bareskrim Polri totalnya memcapai Rp55 miliar. 

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bekerjasama dengan aparat agar melaporkan jika memiliki informasi seputar harta Indra Kenz. Menurutnya, uang itu harus disita agar para korban bisa menikmati kembali uang mereka yang sebelumnya sudah dipermainkan Indra Kenz.

“Kurang lebih mobil Tesla, Ferari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami,” ujar Chandra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dalam konferensi pers itu, Chandra juga menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Dia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus Indra Kenz ini bisa menjadi pelajaran bagi anak-anak muda agar menjalankan bisnis yang sehat dan tidak ceroboh. "Mereka harus berkordinasi dengan konsultan maupun aparat agar mendapatkan edukasi cara berbisnis dengan baik dan tidak melanggar hukum," pungkas Chandra. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.