TIMES MADIUN, JAKARTA – Negara Bagian New York resmi memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologi. Gubernur Kathy Hochul baru saja menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan terkait risiko kesehatan mental bagi pengguna anak-anak dan remaja.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran global mengenai dampak fitur adiktif platform digital terhadap generasi muda.
Prioritas Keselamatan Digital
Undang-undang yang sebelumnya telah disahkan oleh badan legislatif New York pada Juni lalu ini secara resmi ditandatangani pada Jumat (26/12). Gubernur Kathy Hochul menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmennya untuk melindungi warga New York dari eksploitasi digital.
“Menjaga keselamatan warga New York selalu menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, termasuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” ujar Hochul dalam keterangan resminya.
Fitur-Fitur yang Menjadi Sasaran
Aturan baru ini menyasar elemen desain platform yang dinilai manipulatif dan mendorong durasi penggunaan yang tidak sehat, di antaranya:
-
Infinite Scrolling: Pengguliran konten tanpa batas yang menjebak pengguna.
-
Auto-play: Pemutaran video otomatis yang sulit dihentikan.
-
Like Counts: Penghitung jumlah suka yang memicu ketergantungan validasi sosial.
-
Algorithmic Feeds: Umpan konten yang dipersonalisasi untuk menjaga keterlibatan pengguna sesering mungkin.
Platform diwajibkan memunculkan label peringatan saat pengguna pertama kali berinteraksi dengan fitur-fitur tersebut dan mengulanginya secara berkala guna mengedukasi remaja mengenai potensi risiko kecemasan dan depresi.
Tren Global dan Tekanan Medis
Kebijakan New York ini sejalan dengan seruan Kepala Dokter Bedah Amerika Serikat tahun lalu yang meminta adanya label peringatan pada media sosial, layaknya peringatan pada produk tembakau.
New York bukan satu-satunya yang bergerak. California saat ini tengah mengusulkan regulasi serupa, sementara negara-negara seperti Australia dan Denmark mulai mengambil langkah yang lebih ekstrem dengan merancang pelarangan total akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur tertentu.
Meski para ahli sepakat bahwa dampak media sosial bersifat multifaktor dan penelitian masih terus berkembang, langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi membiarkan perusahaan teknologi beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap dampaknya bagi kesehatan mental generasi mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: New York Wajibkan Label Peringatan Kesehatan Mental di Media Sosial
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |