https://madiun.times.co.id/
Ekonomi

Generasi Z dan Milenial Berkontribusi 37% Terhadap Kredit Macet Pinjaman Online

Jumat, 06 September 2024 - 19:36
Generasi Z dan Milenial Berkontribusi 37% Terhadap Kredit Macet Pinjaman Online Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (FOTO: Bisnis.com)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa generasi Z dan milenial menyumbang sebesar 37,17 persen dari kredit macet atau Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Juli 2024. 

Dalam pernyataannya di Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa porsi wanprestasi 90 hari untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun ini cukup signifikan.

“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” ungkap Agusman, Jumat (6/9/2024).

Agusman juga menyebutkan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat, atau TWP 90 pada P2P lending, menunjukkan penurunan dari 2,79 persen pada Juni 2024 menjadi 2,53 persen pada Juli 2024. Sementara itu, outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending meningkat 23,97 persen secara tahunan, mencapai Rp69,39 triliun pada Juli 2024.

Untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi Z dan milenial, OJK telah meminta penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan risiko di laman utama website atau aplikasi mereka. Peringatan tersebut berbunyi: “ Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.”

Agusman berharap bahwa langkah ini akan membantu konsumen, khususnya generasi Z dan milenial, untuk lebih memahami risiko yang ada sebelum melakukan transaksi. 

Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan baru mengenai fintech P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 (SEOJK 19/2023). Aturan ini mencakup analisis pendanaan yang ketat, proses uji kelayakan pengajuan pinjaman, dan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan yang dikenakan oleh penyelenggara, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya platform.

Dengan regulasi ini, OJK bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendanaan yang lebih transparan dan aman, sambil memperkuat perlindungan bagi para konsumen di sektor fintech. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.