https://madiun.times.co.id/
Ekonomi

Jokowi Naikkan Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Tembakau

Kamis, 03 November 2022 - 22:20
Jokowi Naikkan Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Tembakau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers soal kenaikan cukai hasil tembakau usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).(Foto: dok.Sekretariat Presiden)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022). Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. 

Sri Mulyani mengungkap, selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan juga berlaku ke rokok elektronik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Namun, untuk kenaikan tarif rokok elektronik akan mulai setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani. 

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan disesuaikan berdasarkan kategori golongan.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Dalam rapat terbatas mengenai pembahasan CHT tersebut, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. 

Pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat konsumsi rokok yang bahkan menjadi konsumsi rumah tangga kedua setelah beras mengalahkan konsumsi protein seperti ayam, telur, tahu, dan tempe. Berdasarkan data yang diperoleh Menkeu mengungkapkan capaian konsumsi rokok sebesar 12,21 persen untuk masyarakat miskin dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Sri Mulyani. 

Pemerintah berharap  dengan kenaikan tarif cukai dapat  mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok di masyarakat. (*)

Pewarta : Dinda Ayu Anggraeni (MG-441)
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.