https://madiun.times.co.id/
Ekonomi

Menkop-UKM Minta Instagram Take Down Akun Penjual Baju Impor Bekas

Selasa, 07 November 2023 - 15:34
Menteri Koperasi UKM Minta Instagram Take Down Akun Penjual Baju Impor Bekas Pengunjung memilih baju impor bekas (thrifting) di Blitar Thrift Festival, Sabtu (16/7/2022). (Foto: Ferry Agusta/TIMES Indonesia)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki meminta kepada platform Instagram untuk menurunkan atau takedown akun yang menjual baju impor bekas (thrifting).

"Kami sudah minta ke IG (Instagram) untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menkop UKM menegaskan, penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana. 

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," kata Teten.

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Teten, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Teten mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.