UU Kepariwisataan yang Baru Disahkan Jadi Tonggak Transformasi Ekosistem Pariwisata Nasional
TIMES Madiun/Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kiri) bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa. (Foto: Kementerian Pariwisata)

UU Kepariwisataan yang Baru Disahkan Jadi Tonggak Transformasi Ekosistem Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan revisi UU Kepariwisataan memperkuat pembangunan ekosistem pariwisata yang holistik, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global, termasuk penguatan SDM dan pemanfaatan teknologi digital.

TIMES Madiun,Jumat 10 Oktober 2025, 21:39 WIB
797.8K
R
Rochmat Shobirin

JAKARTAMenteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa disahkannya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi tonggak penting dalam menghadapi perubahan ekosistem pariwisata global. Revisi undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025.

Menurut Widiyanti, revisi ini dilakukan untuk menyikapi pergeseran paradigma pembangunan pariwisata menuju ekosistem yang lebih holistik, inklusif, dan terintegrasi. “Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut meliputi penguatan SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal yang menanamkan kesadaran sadar wisata serta keberlanjutan sejak dini,” ujarnya dalam Laporan Kinerja Bulanan Kemenpar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

UU hasil perubahan ini juga menekankan perencanaan pembangunan berbasis ekosistem dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pengembangan desa dan kampung wisata. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi turut menjadi prioritas untuk mendukung pengelolaan destinasi, daya tarik wisata, hingga sarana prasarana.

Kementerian Pariwisata pun terus mendorong pengembangan event wisata yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. “Event pariwisata harus menjadi sarana pelestarian budaya dan edukasi publik,” tambah Widiyanti.

Ia menilai penyempurnaan UU Kepariwisataan sangat relevan dengan dinamika global. Pariwisata kini berubah cepat dari sisi minat wisatawan, tren destinasi, hingga perilaku industri yang makin digital. “Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Widiyanti juga menyampaikan keberhasilan Geopark Kaldera Toba dalam memulihkan status green card dari UNESCO, bersama dua geopark lain, yakni Ciletuh Palabuhanratu dan Rinjani Lombok. Keberhasilan itu, katanya, merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Pertumbuhan pariwisata berkelanjutan hanya dapat terwujud jika seluruh pihak bergandengan tangan. Pemerintah dan masyarakat harus terus bekerja sama agar pariwisata Indonesia makin maju,” pungkas Widiyanti. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Madiun, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.