https://madiun.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Bebaskan PPN dan Administrasi Pembelian Rumah, Ini Syaratnya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:04
Pemerintah Bebaskan PPN dan Administrasi Pembelian Rumah, Ini Syaratnya Perumahan Subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (FOTO: PUPR RI)

TIMES MADIUN, JAKARTA – Kabar gembira buat masyarakat yang ingin mencari rumah. Pemerintah berencana menerbitkan dua insentif pembelian rumah.

Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatakan, insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk perumahan dengan harga tertentu, dan bantuan uang administrasi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“PPN akan ditanggung oleh pemerintah, dan untuk perumahan yang untuk masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp4 juta itu,” kata Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) di BNI Investor Daily Summit 2023, Jakarta, Selasa (24/10/2024).

Jokowi mengatakan, peruntukan insentif PPN itu akan ditentukan dalam rapat pada Selasa sore di Istana Kepresidenan.

"Yang kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp2 miliar, kemudian perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang adminsitrasi Rp4 juta. tapi belum diputuskan ya, nanti sore diputuskan," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, dua insentif diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan faktor pendorong dari sektor properti dan segala subsektor turunannya. 

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima Insentif Pembelian Rumah

Manfaat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan rendah (MBR). Persyaratan untuk dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah dijelaskan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, dengan perincian sebagai berikut.

Untuk warga yang tinggal di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB memiliki penghasilan per bulan Rp7.000.000 (belum menikah) dan  Rp8.000.000 (sudah menikah)

Untuk warga yang tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, memiliki penghasilan per bulan Rp7.500.000 (belum menikah) dan Rp10.000.000 (sudah menikah).

Batasan Harga Jual untuk Insentif Pembebasan PPN:

Tahun 2023:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)

    • Harga jual minimum: Rp 162.000.000,00
  2. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu)

    • Harga jual minimum: Rp 177.000.000,00
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas)

    • Harga jual minimum: Rp 168.000.000,00
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu

    • Harga jual minimum: Rp 181.000.000,00
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    • Harga jual minimum: Rp 234.000.000,00

Tahun 2024:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)

    • Harga jual minimum: Rp 166.000.000,00
  2. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu)

    • Harga jual minimum: Rp 182.000.000,00
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas)

    • Harga jual minimum: Rp 173.000.000,00
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu

    • Harga jual minimum: Rp 185.000.000,00
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    • Harga jual minimum: Rp 240.000.000,00

Catatan: Harga jual minimum ini diberlakukan berdasarkan zona geografis dan tahun tertentu. 

Kebijakan insentif pembelian rumah ini sekaligus langkah konkret yang diambil dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang terjangkau dan layak huni.  (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Madiun just now

Welcome to TIMES Madiun

TIMES Madiun is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.